Menurut Yudhoyono, ada unsur subyektivitas dalam pasal yang mengatur mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tersebut. Pasal ini dimasukkan pemerintah dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan kepada DPR.
"Siapa pun, termasuk presiden, punya hak untuk tuntut seseorang yang menghina dan mencemarkan nama baiknya, tetapi janganlah berlebihan. Pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan tindakan tidak menyenangkan tetap ada karetnya. Artinya, ada unsur subyektivitas," kata Yudhoyono melalui akun Twitter, Minggu (9/8/2015).
Yudhoyono lalu menceritakan pengalamannya saat menjadi presiden selama 10 tahun. Selama memerintah, dia merasa ada ratusan perkataan atau tindakan yang menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Salah satunya terjadi ketika foto resmi Yudhoyono sebagai presiden dibakar atau diinjak-injak dalam aksi unjuk rasa. Pernah juga ada aksi mengarak kerbau yang ditulisi nama SBY pada lambung kerbau tersebut.
Kendati demikian, Yudhoyono mengaku tidak menggunakan haknya untuk mengadukan perbuatan itu kepada polisi. "Kalau saya gunakan hak saya untuk mengadukan ke polisi, mungkin ratusan orang sudah diperiksa dan dijadikan tersangka," tutur Yudhoyono.
Yudhoyono menilai, pengaduan ke polisi hanya akan memecah konsentrasinya dalam bekerja sebagai presiden ketika itu. "Andai itu terjadi, mungkin rakyat tak berani kritik, bicara keras, takut dipidanakan, dijadikan tersangka. Saya jadi tidak tahu apa pendapat rakyat," sambung Yudhoyono.
Di lain pihak, Yudhoyono juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada presiden dan wakil presiden secara santun, bukan melalui tindakan atau perkataan yang menghina atau mencemarkan nama baik kepala negara.
Masih melalui akun Twitter, Yudhoyono juga berpendapat bahwa hinaan terhadap presiden yang kerap dia terima dulu tidak lagi terjadi pada era Jokowi. Yudhoyono pun menyebut hal ini sebagai pertanda baik.
"Sekarang saya amati, hal seperti itu hampir tak ada. Baik itu unjuk rasa disertai penghinaan kepada presiden maupun berita kasar di media. Ini pertanda baik. Perlakuan 'negatif' berlebihan kepada saya dulu tak perlu dilakukan kepada Pak Jokowi biar beliau bisa bekerja dengan baik," ucap Yudhoyono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.