Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Mantan Bos Pertamina, Willy Sebastian Divonis Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 29/07/2015, 21:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Willy dianggap terbukti bersama-sama dengan sejumlah petinggi The Associated Octel Company Limited (sekarang Innospec Limited) menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo sebesar 190.000 dollar AS.

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim ketua John Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5/2015).

Willy juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. Ada pun hal yang memberatkan Willy yaitu perbuatannya dilakukan saat pemerintah dan masyarakat tengah giat memerangi korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim John.

Willy dijerat dakwaan kedua, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Suap kepada Pertamina tersebut ditujukan agar Suroso menyetujui Octel menjadi pemasok tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan sepanjang 2005, melalui PT Soegih Interjaya (PT SI).

Jaksa mengatakan, pada tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh Octel atau Innospec menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. TEL merupakan bahan aditif agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar. Namun, penggunaannya memiliki tingkat racun yang tinggi sehingga menimbulkan gas berbahaya bagi kesehatan. Kemudian, pada tahun 2003, Octel dan PT Pertamina meneken nota kesepahaman yang menyepakati bahwa pembelian TEL akan dilakukan dalam pada 2003 hingga September 2004.

Dalam waktu yang bersamaan, Pemerintah Indonesia mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri. Program tersebut dianggap menghambat kelancaran kerja sama Innospec dan Pertamina untuk terus menyalurkan TEL ke Indonesia.

Oleh karena itu, Willy mencari strategi untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia. Strategi tersebut berupa mengusahakan penggunaan Plutocen sebagai oktan alternatif. Setelah diangkat menjadi Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso berwenang menandatangani dan menyetujui pembelian TEL.

Agar Pertamina tetap menerima pasokan TEL dari Octel melalui PT SI, Willy meminta sejumlah dana kepada Direktur Sales and Marketing Octel David Turner dan CEO Octel Paul Jennings untuk diberikan kepada Suroso. Akhir Desember 2004, PT SI dan Pertamina melakukan negosiasi harga TEL untuk kebutuhan Pertamina pada bulan Desember 2004 dengan harga 10.750 dollar AS per metrik ton. Padahal, harga sebelumnya 9.975 dollar AS per metrik ton.

Dari pemesanan Pertamina kepada Octel, Willy menerima komisi dari Octel sebesar enam persen dari total penjualan sebesar 276.544 dollar AS. Selain itu, ada tambahan komisi sebesar 300.000 dollar AS dan selisihnya sebesar 115.636,81 dollar AS dibuatkan tagihan servis dan dukungan.

Kemudian, Willy membuka rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank (UOB) Singapura untuk mengirimkan uang fee hasil penjualan TEL oleh PT SI ke rekening tersebut sebesar 190.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Nasional
Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Nasional
Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Nasional
AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

Nasional
Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

Nasional
AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

Nasional
LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

Nasional
KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Nasional
Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Nasional
Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Nasional
LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com