JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengaku keberangkatan M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buahnya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas inisiatif sendiri. Kaligis mengatakan, Gerry terus didesak panitera PTUN Medan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
"Katanya paniteranya telepon terus-menerus untuk datang bawa THR. Saya enggak pernah izinkan dia (pergi)," ujar Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Kaligis mengatakan, Gerry terus-menerus dibujuk untuk berangkat ke Medan. Kaligis mengaku sudah mencegahnya, tetapi Gerry ternyata tetap berangkat. (Baca: OC Kaligis Pertimbangkan Ajukan Praperadilan)
"Saya sudah larang anak buah saya ke sana, tetapi dia ngotot minta tiket," kata Kaligis.
Kaligis mengaku tidak tahu apakah panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut menelepon Gerry atas suruhan pihak lain atau tidak. Ia juga enggan menyimpulkan bahwa para hakim yang ditangkap tangan oleh KPK telah memeras Gerry untuk memberi uang THR tersebut.
"Enggak dong. Hakimnya belum tentu," kata Kaligis.
Kepada Kompas TV, Kaligis sebelumnya mengaku tidak tahu-menahu soal keberangkatan Gerry ke Medan. Kaligis menjelaskan, dia langsung menghubungi sekretarisnya begitu membaca pemberitaan di media online soal operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kantor PTUN.
Kepada sekretarisnya, Kaligis bertanya apakah Gerry lapor akan ke Medan. (Baca: OC Kaligis Mengaku Tak Tahu Anak Buahnya Beri Uang ke Hakim PTUN Medan)
"Hari Rabu, Kamis, saya ada di Bali sampai sekarang. Saya tidak tahu dia dapat tugas ke Medan. Saya tanya sekretaris, dia enggak lapor ke Medan. Saya enggak tahu sama sekali soal gratifikasi itu," kata Kaligis dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (10/7/2015).
Ketika ditanya apakah setiap pengacara yang akan ke luar kota harus melapor, Kaligis menjelaskan bahwa anak buahnya harus lapor ke sekretaris. Nantinya, mereka yang ke luar kota akan diberikan tiket pesawat.
Kaligis mengaku tidak mungkin tahu kegiatan setiap anak buahnya. "Saya enggak mungkin tahu semua karena begitu banyak perkara (yang ditangani) kami," katanya.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat Gerry sebagai tersangka. (Baca: OC Kaligis: Saya Tidak Merampok Uang Negara)
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan.
KPK pun telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.