JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo menilai, munculnya fenomena pasangan tunggal calon kepala daerah di sejumlah wilayah, merupakan salah satu skenario untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak yang akan diselenggarakan akhir tahun ini. Pasalnya, beberapa waktu lalu juga sempat muncul upaya penundaan itu.
"Ada skenario untuk menunda pilkada, paling tidak di beberapa daerah. Ada kepentingan parpol dalam hal ini," kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2015).
Seperti diberitakan Harian Kompas (24/7/2015), pasangan calon tunggal antara lain berpotensi terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sementara itu, upaya penundaan pilkada sebelumnya dicurigai ketika Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kesiapan dalam penyelenggaraan pilkada serentak. (baca: Fraksi Nasdem Duga Ada Skenario Penundaan Pilkada)
Dalam laporan itu, BPK memberikan sepuluh catatan kepada KPU. Meski demikian, pilkada serentak diputuskan tetap digelar sesuai jadwal. (baca: Pemerintah, KPU dan Parpol Sepakat Pilkada Serentak Dilaksanakan Tepat Waktu)
"Upaya penundaan lain melalui konflik Golkar dan PPP yang tak kunjung selesai," ujarnya.
Ari menambahkan, dengan hanya munculnya satu pasangan calon tunggal dalam pilkada, secara tidak langsung menunjukkan kegagalan partai politik dalam menciptakan kompetisi saat pilkada. Padahal, hal itu dapat dicegah lantaran parpol memiliki waktu yang cukup untuk membangun komunikasi politik dengan parpol lain di daerah.
"Kalau calon tunggal, tidak akan ada kompetisi. Kalau sudah begini parpol yang paling bertanggungjawab," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak tahun ini dapat diundur sampai 2017 khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah.
Menurut Tjahjo, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. (baca: Pilkada Ditunda Sampai 2017 untuk Daerah dengan Satu Calon)
Tjaho menjelaskan, jika sampai batas akhir waktu pendaftaran, yaitu 28 Juli 2015, suatu daerah hanya memiliki satu calon kepala daerah, maka waktu pendaftarannya diperpanjang selama 10 hari. Jika setelah 10 hari belum ada calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari.
"Tambahan untuk memberi waktu pendaftaran. Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.