Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Calon Tunggal Skenario Tunda Pilkada Serentak

Kompas.com - 24/07/2015, 09:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo menilai, munculnya fenomena pasangan tunggal calon kepala daerah di sejumlah wilayah, merupakan salah satu skenario untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak yang akan diselenggarakan akhir tahun ini. Pasalnya, beberapa waktu lalu juga sempat muncul upaya penundaan itu.

"Ada skenario untuk menunda pilkada, paling tidak di beberapa daerah. Ada kepentingan parpol dalam hal ini," kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2015).

Seperti diberitakan Harian Kompas (24/7/2015), pasangan calon tunggal antara lain berpotensi terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sementara itu, upaya penundaan pilkada sebelumnya dicurigai ketika Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kesiapan dalam penyelenggaraan pilkada serentak. (baca: Fraksi Nasdem Duga Ada Skenario Penundaan Pilkada)

Dalam laporan itu, BPK memberikan sepuluh catatan kepada KPU. Meski demikian, pilkada serentak diputuskan tetap digelar sesuai jadwal. (baca: Pemerintah, KPU dan Parpol Sepakat Pilkada Serentak Dilaksanakan Tepat Waktu)

"Upaya penundaan lain melalui konflik Golkar dan PPP yang tak kunjung selesai," ujarnya.

Ari menambahkan, dengan hanya munculnya satu pasangan calon tunggal dalam pilkada, secara tidak langsung menunjukkan kegagalan partai politik dalam menciptakan kompetisi saat pilkada. Padahal, hal itu dapat dicegah lantaran parpol memiliki waktu yang cukup untuk membangun komunikasi politik dengan parpol lain di daerah.

"Kalau calon tunggal, tidak akan ada kompetisi. Kalau sudah begini parpol yang paling bertanggungjawab," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak tahun ini dapat diundur sampai 2017 khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah.

Menurut Tjahjo, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. (baca: Pilkada Ditunda Sampai 2017 untuk Daerah dengan Satu Calon)

Tjaho menjelaskan, jika sampai batas akhir waktu pendaftaran, yaitu 28 Juli 2015, suatu daerah hanya memiliki satu calon kepala daerah, maka waktu pendaftarannya diperpanjang selama 10 hari. Jika setelah 10 hari belum ada calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari.

"Tambahan untuk memberi waktu pendaftaran. Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com