Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Ditunda Sampai 2017 untuk Daerah dengan Satu Calon

Kompas.com - 23/07/2015, 18:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini dapat diundur sampai 2017 khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. Menurut Tjahjo, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.

Tjaho menjelaskan, jika sampai batas akhir waktu pendaftaran, yaitu 28 Juli 2015, suatu daerah hanya memiliki satu calon kepala daerah maka waktu pendaftarannya diperpanjang selama 10 hari. Jika setelah 10 hari belum ada calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari.

"Tambahan untuk memberi waktu pendaftaran. Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Tjahjo mengungkapkan, PKPU Nomor 12/2015 itu memiliki semangat agar tidak ada calon kepala daerah yang membeli dukungan dari semua partai politik. Meski demikian, ia mengaku mendengar kritik bahwa PKPU itu dapat menghambat calon petahana atau figur populer menjadi kepala daerah karena tidak ada calon lain yang berani menjadi pesaing dalam pilkada.

Saat pelaksanaan pilkada ditunda, kata Tjahjo, maka posisi kepala daerah di daerah tersebut akan diisi oleh pejabat daerah sampai ada kepala daerah terpilih. Posisi gubernur kemungkinan akan diisi oleh eselon I yang ditunjuk Mendagri, dan untuk bupati/wali kota akan dipilih Mendagri dari tiga eselon II yang diajukan oleh gubernur.

"Kalau ditunda akan dipimpin pejabat daerah dua sampai tiga tahun. Anggaran (pilkada) yang tidak dipakai dikembalikan lagi," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menuturkan, PKPU Nomor 12/2015 mengatur penundaan pelaksanaan pilkada untuk daerah yang hanya memiliki satu calon karena kekhawatiran ada satu calon yang didukung semua partai politik. Ia merasa perlu ada pembatasan bahwa satu calon hanya diperbolehkan mendapat dukungan maksimal dari separuh partai politik peserta pemilu.

"Tapi ini belum ada ketentuan, masih dalam pikiran kita. Kalau untuk setingkat UU, tentu dengan Perppu, tapi Pak Presiden belum berpikir soal itu," ucap Yasonna.

Pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada serentak dimulai pada bulan Juli ini. Waktu pendaftaran calon kepala daerah dari jalur independen telah berlangsung, dan pendaftaran calon dari partai politik dimulai pada 26-28 Juli.

Tahun ini, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Secara nasional, pilkada serentak akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah. Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden, secara bersamaan di Istana Negara. Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com