Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy Akan Pakai Putusan PTTUN untuk Daftar Pilkada

Kompas.com - 17/07/2015, 13:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, akan menggunakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengenai dualisme kepengurusan PPP untuk mendaftarkan calon-calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum saat Pilkada serentak 2015.

Ia menyatakan, menolak syarat yang ditetapkan KPU, di mana dua kepengurusan dapat menandatangani pendaftaran keikutsertaan dalam pilkada. (baca: Romy: KPU Justru Ajak Parpol Melawan UU)

"Kami akan tetap menggunakan putusan PTTUN, yang telah mencabut putusan PTUN tingkat pertama. Itu mengukuhkan kita yang berhak mengikuti pilkada," ujar Romy panggilan Romahurmuziy, saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Romy beralasan, Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki asas praduga rechtmatig, bahwa suatu putusan dianggap benar sampai putusan tersebut dibatalkan. (baca: Mengakomodasi Parpol Berkonflik Saat Pilkada Diyakini Bakal Timbulkan Keributan)

Dengan demikian, meski putusan PTTUN belum sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, gugatan yang diajukan tidak menunda pelaksanaan putusan PTTUN.

Selain itu, Romy menyatakan, tidak sepakat dengan keputusan KPU berupa persyaratan bagi partai yang bersengketa untuk mengikuti pilkada serentak. Menurut dia, dualisme kepengurusan tidak dikenal dalam Undang-Undang Partai Politik, sehingga persyaratan tersebut dianggap melangkahi undang-undang. (baca: Parpol Berkonflik Bisa Mencalonkan, Legitimasi Pilkada Dinilai Terancam)

"Kami sendiri telah melakukan somasi kepada KPU. Pada intinya, kami akan menolak syarat dua kepengurusan dan berpegangan pada putusan PTTUN," kata Romi.

Hakim PTTUN telah memenangkan permohonan banding yang diajukan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, di bawah kepemimpinan Romi. (baca: PTTUN Kabulkan Banding Pengurus PPP Kubu Romahurmuziy)

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di PTUN, hakim memenangkan gugatan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali. Gugatan tersebut terkait pengesahan kepengurusan PPP oleh Menteri Hukum dan HAM.

Rapat pleno KPU, yang digelar hingga Rabu (15/7) dini hari, memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.

KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 9/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com