JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, menyatakan bahwa pihaknya menolak kesepakatan Komisi Pemilihan Umum, DPR dan pemerintah soal persyaratan bagi partai yang berkonflik agar bisa mengikuti pilkada serentak. Menurut dia, kesepakatan tersebut melanggar undang-undang.
"Kami belum dapat penjelasan KPU. Bagi kami, meski ada kesepakatan di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, dari PPP belum memberikan persetujuan. Konsesnus kesepakatan pilkada dengan dua kepengurusan itu melanggar undang-undang," ujar Romy panggilan Romahurmuziy, seusai bersilaturahmi di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2015).
Romy mengatakan, sebenarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak menjelaskan adanya dualisme kepengurusan partai. Untuk itu, menurut Romy, persyaratan bagi parpol berkonflik yang diatur dalam peraturan KPU telah melangkahi undang-undang. (baca: Mengakomodasi Parpol Berkonflik Saat Pilkada Diyakini Bakal Timbulkan Keributan)
Selain itu, menurut dia, persyaratan tersebut sebenarnya berpotensi menimbulkan sengketa baru. Pihak-pihak yang kalah dalam penghitungan suara bisa merasa dirugikan dan menuntut KPU melalui proses hukum.
"KPU justru membangun kesepakatan dengan mengajak parpol melawan undang-undang," kata Romy. (baca: Parpol Berkonflik Bisa Mencalonkan, Legitimasi Pilkada Dinilai Terancam)
Rapat pleno KPU, yang digelar hingga Rabu (15/7) dini hari, memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.
KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 9/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.