Ada beberapa hal prinsip yang perlu dipertimbangkan dalam bahasan RUU ini. UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat saat ini masih berlaku dan dipastikan tak mengandung prinsip-prinsip yang diuraikan berikut ini.
RUU Disabilitas harus memuat prinsip yang menjamin terpenuhinya harkat dan martabat penyandang disabilitas sekaligus memberi kesempatan berkontribusi dalam pembangunan.
Jauhkan belas kasihan
Sedari awal motivasi RUU Disabilitas adalah menggantikan UU No 4/1997 yang kental dengan paradigma belas kasihan dan ketidakmampuan penyandang disabilitas. Paradigma ini diawali dari kekeliruan terminologi penyandang cacat dalam UU itu.
Cacat dalam kamus bahasa Indonesia secara umum diartikan sebagai sesuatu yang ternoda dan berkekurangan yang membuat mutunya kurang baik. Akibat pengertian itu, stigma yang berkembang di masyarakat tentang penyandang disabilitas adalah segala sesuatu yang negatif.
Dalam bahasa kebijakan, stigma belas kasihan ini terimplementasi lewat program dengan nomenklatur bantuan sosial. Di sektor pendidikan, program perpustakaan keliling Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih menggunakan nomenklaturbantuan sosial untuk penyediaan perpustakaan keliling.
Setali tiga uang, di era pemerintahan lalu, Kementerian Sosial menggunakan nomenklatur bantuan sosial terkait program penyandang disabilitas. Namun, ada perubahan yang patut diapresiasi di Kementerian Sosial karena membuat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Program bantuan sosial saat ini jadi bagian dari Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial serta bersifat lebih umum.