JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menekan kepala daerah untuk segera mencairkan dana dekonsentrasi yang dibutuhkan warga. Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan bahkan mengancam pemerintah siap menjatuhkan sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh.
"Ya, banyak macam-macam caranya, mengingatkan, mengancam juga. Begitulah. Kalau lu nggak cairin, kau punya (anggaran) di-anu," ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Luhut mengungkapkan, dengan ancaman itu, sejumlah kepala daerah mulai mencairkan anggaran dana dekonsentrasi sebesar Rp 250 triliun. Sebelumnya, anggaran itu hanya terserap 0,9 persen.
"Karena itu nggak bagus kalau nggak dicairkan karena akan membuat likuiditas kita terganggu juga," ucap mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu.
Saat ditanyakan apakah kepala daerah sengaja menunda pencairan itu karena alasan yang disengaja, Luhut menampiknya. (baca: Presiden Akan Buat Satgas Percepatan Penyerapan Anggaran)
"Kita tidak melihat ke sana, kami berpikir positif saja, tapi di-push yang Rp 256 triliun itu secepat mungkin terealisir di bawah," imbuh dia.
Sebelumnya, dana dekonsentrasi yang nilainya mencapai Rp 250 triliun dan sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah baru terserap 0,9 persen. Tak pelak, warga di daerah sasaran program belum menerima manfaat dana tersebut.
Adapun, dana dekonsentrasi tersebut mencakup belanja modal, belanja pegawai, dan bantuan sosial. Dari ketiga itu, porsi terbesar ada pada bantuan sosial yang anggarannya mencapai Rp 125 triliun dan tersebar di 12 kementerian. Rata-rata penyerapan dana bansos itu hingga semester I 2015 yakni 22 persen.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah membentuk tim khusus untuk mendorong kepala daerah mempercepat pencairan anggaran itu.
Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyusun draft perpres untuk menggenjot penyerapan termasuk melindungi para kepala daerah yang khawatir tersangkut pidana dalam proses pencairan anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.