Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2015, 12:38 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden guna memproses hukum kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu.

"Kontras meminta Presiden untuk segera mengeluarkan Instruksi Presiden kepada Jaksa Agung untuk penyidikan dan penuntutan tujuh kasus yang telah selesai tahap penyelidikan oleh Komnas HAM," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (5/6/2015), seperti dikutip Antara.

Selain itu, Kontras juga menghendaki Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus masa lalu.

Kontras juga meminta Jaksa Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menghentikan praktik politik di luar kewenangan hukumnya.

"Sebagaimana diketahui, dalam UU tentang Kejaksaan Agung dan UU Pengadilan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat, maka perlu dilakukan penyelidikan dan peyidikan sebelum dilakukan penuntutan dan pengadilannya," katanya.

Untuk itu, ujar dia, kedua tugas tersebut diemban oleh Komnas HAM untuk membuktikan ada peristiwa pelanggaran HAM. Ia juga meminta Jaksa Agung dan Komnas HAM fokus mencari upaya tindak lanjut, bukan fokus saling mengembalikan berkas di antara keduanya.

"Masyarakat perlu mengetahui dan diingatkan kembali bahwa telah terjadi enam kali pengembalian berkas antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM," ujarnya.

Kontras menginginkan Presiden mengutamakan korban dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan memastikan hak-hak para korban terpenuhi, yaitu hak untuk mengetahui kebenaran, hak untuk mendapatkan keadilan dan hak untuk mendapatkan perbaikan hidup.

Kontras juga menghendaki Presiden membentuk Komite Kepresidenan untuk menjembatani kebuntuan proses hukum antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM. Komite ini juga dinilai harus bersifat independen dan langsung berada di bawah Presiden.

Selain itu, diinginkan pula ada pernyataan resmi kenegaraan dalam bentuk pengakuan dan permohonan maaf negara terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Permintaan maaf ini harus ditindaklanjuti dengan sejumlah tindakan hukum sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu membentuk Pengadilan HAM ad hoc, Komite Kepresidenan, dan memastikan hak-hak para korban terpenuhi," tutur Haris.

Kejaksaan Agung sebelumnya menilai rekonsiliasi merupakan salah satu opsi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat mengingat kasusnya sudah berlangsung lama.

"Karena itu, seperti kasus 1965, saksi sulit dicari, buktinya juga seperti itu, maka kami tawarkan untuk diselesaikan pendekatan non yudisial, penyelesaian di luar jalur proses hukum, melalui pendekatan rekonsiliasi," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (22/5).

Rekonsiliasi itu, kata Prasetyo, nantinya akan ditawarkan kepada Presiden. Namun, tentunya ada tahapan atau poin rekonsiliasi. (baca: Dibentuk Komite Rekonsiliasi Kasus HAM Berat Masa Lalu)

Kejaksaan Agung menyatakan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan di antaranya peristiwa Talangsari, Lampung, tidak tertutup kemungkinan melalui proses rekonsiliasi.

"Secara nonyudisial melalui renkonsiliasi. Kita ingin ke luar dari belenggu penyelidikan dan penyidikan yang ujung-ujungnya saling menyalahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (20/5).

Keenam kasus pelanggaran HAM berat lainnya, yakni, peristiwa Trisaksi, Semanggi 1 dan 2, Wasior, Papua, kasus tahun 1965, dan penembakan misterius (petrus).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com