Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beban Politik TVRI-RRI

Kompas.com - 03/06/2015, 15:24 WIB


Oleh: Agus Sudibyo

JAKARTA, KOMPAS - Melalui Rancangan Undang-Undang Radio-Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI), saat ini sedang digodok upaya penyatuan TVRI dan RRI. Regulasi penyatuan dua institusi ini menjadi prioritas legislasi DPR tahun 2015.

Pihak-pihak yang mewakili TVRI, RRI, dan masyarakat sipil juga tengah membahas opsi status kelembagaan, struktur organisasi,  desain operasionalisasi, dan pendanaan RTRI.

Penyatuan TVRI dan RRI adalah gagasan yang masuk akal. Demi efisien anggaran, restrukturisasi kelembagaan dan penguatan kinerja lembaga penyiaran publik, dua lembaga itu layak untuk dilebur. Namun, pertanyaannya kemudian, dapatkah dipastikan UU RTRI akan benar- benar memperkuat kedudukan lembaga penyiaran publik di Indonesia? Apa kondisi politik faktual di DPR dan pemerintah telah kondusif bagi upaya perwujudan lembaga penyiaran publik yang independen dan melayani kepentingan publik?

Lembaga negara atau lembaga pemerintah?

Sebagai titik tolak, mari kita simak rumusan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik dalam UU No 32/2002 berikut ini: "lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat".

Didirikan negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan melayani kepentingan masyarakat! Di sinilah pokok masalah pelembagaan TVRI dan RRI sejauh ini. Berbagai pihak belum dapat memahami esensi dari prinsip-prinsip yang sekilas bertolak belakang itu. Didirikan negara, tetapi independen dan netral, bagaimana mewujudkan?

RRI dan TVRI tidak komersial, berarti tidak leluasa menerima iklan dan sponsorship layaknya media penyiaran swasta. Padahal, semua orang tahu media penyiaran adalah bisnis yang padat modal. Dari mana modal TVRI dan RRI? Dari anggaran negara, APBN. Jika dari APBN, bagaimana RRI dan TVRI bisa independen?

UU Penyiaran No 32/2002 lahir dari semangat reformasi tata kelola pemerintahan dan dilandasi perspektif demokrasi dalam pengelolaan sumber-sumber daya publik. Dalam perspektif ini, negara dengan berbagai institusinya, pertama-tama, adalah representasi masyarakat. Lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif hadir untuk mewakili dan melayani kepentingan masyarakat, dan bukan melayani kepentingan partikular pejabat publik. APBN ditempatkan sebagai dana publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, dan bukannya dana milik pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com