Oleh: Agus Sudibyo
JAKARTA, KOMPAS - Melalui Rancangan Undang-Undang Radio-Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI), saat ini sedang digodok upaya penyatuan TVRI dan RRI. Regulasi penyatuan dua institusi ini menjadi prioritas legislasi DPR tahun 2015.
Pihak-pihak yang mewakili TVRI, RRI, dan masyarakat sipil juga tengah membahas opsi status kelembagaan, struktur organisasi, desain operasionalisasi, dan pendanaan RTRI.
Penyatuan TVRI dan RRI adalah gagasan yang masuk akal. Demi efisien anggaran, restrukturisasi kelembagaan dan penguatan kinerja lembaga penyiaran publik, dua lembaga itu layak untuk dilebur. Namun, pertanyaannya kemudian, dapatkah dipastikan UU RTRI akan benar- benar memperkuat kedudukan lembaga penyiaran publik di Indonesia? Apa kondisi politik faktual di DPR dan pemerintah telah kondusif bagi upaya perwujudan lembaga penyiaran publik yang independen dan melayani kepentingan publik?
Lembaga negara atau lembaga pemerintah?
Sebagai titik tolak, mari kita simak rumusan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik dalam UU No 32/2002 berikut ini: "lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat".
Didirikan negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan melayani kepentingan masyarakat! Di sinilah pokok masalah pelembagaan TVRI dan RRI sejauh ini. Berbagai pihak belum dapat memahami esensi dari prinsip-prinsip yang sekilas bertolak belakang itu. Didirikan negara, tetapi independen dan netral, bagaimana mewujudkan?
RRI dan TVRI tidak komersial, berarti tidak leluasa menerima iklan dan sponsorship layaknya media penyiaran swasta. Padahal, semua orang tahu media penyiaran adalah bisnis yang padat modal. Dari mana modal TVRI dan RRI? Dari anggaran negara, APBN. Jika dari APBN, bagaimana RRI dan TVRI bisa independen?
UU Penyiaran No 32/2002 lahir dari semangat reformasi tata kelola pemerintahan dan dilandasi perspektif demokrasi dalam pengelolaan sumber-sumber daya publik. Dalam perspektif ini, negara dengan berbagai institusinya, pertama-tama, adalah representasi masyarakat. Lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif hadir untuk mewakili dan melayani kepentingan masyarakat, dan bukan melayani kepentingan partikular pejabat publik. APBN ditempatkan sebagai dana publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, dan bukannya dana milik pemerintah.