Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Memeras, AKBP PN Tak Ditahan

Kompas.com - 11/05/2015, 18:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pemeriksaan terhadap AKBP PN oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sudah rampung dan akan diteruskan ke peradilan umum. Namun, hingga saat ini PN belum ditahan.

"Oknum anggota saya yang melakukan pemerasan sudah diproses di Propam. Saya sudah terima hasil pemeriksaan Propam dan selanjutnya ditindaklanjuti di peradilan umum," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Ia memastikan PN dapat dijerat dengan sanksi maksimal apabila terbukti melakukan pemerasan terhadap orang yang berperkara.

Menurut dia, Propam hingga kini belum menahan PN. Penahanan akan dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan. (baca: Novel Baswedan Mengaku Sempat Ditahan di Mako Brimob)

"Dia petugas, tapi memanfaatkan tugas itu untuk melakukan penyimpangan, kepentingan pribadi. Secara pidana kita serahkan kepada hakim, tapi dia bisa dipecat dari kepolisian," tegasnya. (baca: Di Balik Batalnya Penahanan terhadap Bambang Widjojanto)

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Anton Wahono S sebelumya mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan temuan alat bukti, PN dan anak buahnya diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik, disiplin dan profesi. (baca: Batal Ditahan, Abraham Samad Kembali ke Rumah)

Mereka akan dibawa ke persidangan etik Polri dan terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Khusus AKBP PN diduga melanggar Pasal 7, 9, 13 dan Pasal 14 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Pasal-pasal tersebut intinya, yang bersangkutan tidak profesional, melakukan perbuatan yang tercela, dengan ancaman hukuman dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau di-PTDH," ujarnya.

PN dan rekannya juga akan diproses secara pidana umum di Bareskrim Polri. Sangkaannya adalah pemerasan dan pengancaman seperti diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Dari laporan tersebut, dibenarkan telah terjadi suatu rekayasa kasus, atau dalam bahasa hukumnya terjadi pemerasan. Ini diatur dalam Pasal 368 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Polda Sumbar Dianggap Jatuhkan Citra Polri

Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Polda Sumbar Dianggap Jatuhkan Citra Polri

Nasional
Kritisi Tema Hari Bhayangkara, Pengamat: Bisa Dibaca 'Mengamankan' Ekonomi...

Kritisi Tema Hari Bhayangkara, Pengamat: Bisa Dibaca "Mengamankan" Ekonomi...

Nasional
Puan Akui PDI-P Prioritaskan Andika Perkasa sebagai Cagub Jakarta

Puan Akui PDI-P Prioritaskan Andika Perkasa sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Hadiri Pelatihan Pemenangan Pilkada PDI-P, Mahfud Bicara soal Elektabilitas dan Moralitas

Hadiri Pelatihan Pemenangan Pilkada PDI-P, Mahfud Bicara soal Elektabilitas dan Moralitas

Nasional
KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo Terkait Pembayaran Komisi

KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo Terkait Pembayaran Komisi

Nasional
Berkaca Survei LSI, Puan Sebut Kaesang Jadi Salah Satu Pertimbangan PDI-P di Jateng

Berkaca Survei LSI, Puan Sebut Kaesang Jadi Salah Satu Pertimbangan PDI-P di Jateng

Nasional
Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan

Eksepsi Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi Eks Dirjen Kemenakertrans Dilanjutkan

Nasional
Sebut Wisuda Ajang Kampus Cari Duit, Muhadjir: Kalau Perlu Setruk Keluarganya Datang, Beli Undangan

Sebut Wisuda Ajang Kampus Cari Duit, Muhadjir: Kalau Perlu Setruk Keluarganya Datang, Beli Undangan

Nasional
Puan Minta MKD Ungkap Nama Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

Puan Minta MKD Ungkap Nama Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Kejagung: Harvey Moeis Bukan Pemilik Jet Pribadi, tetapi 32 Kali Jadi Penumpang

Kejagung: Harvey Moeis Bukan Pemilik Jet Pribadi, tetapi 32 Kali Jadi Penumpang

Nasional
KY Loloskan 19 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM untuk MA

KY Loloskan 19 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM untuk MA

Nasional
Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Independen Patut Dipertimbangkan

Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Independen Patut Dipertimbangkan

Nasional
KPK Mesti Lakukan Terobosan Supaya Pegawai Independen dan Loyal

KPK Mesti Lakukan Terobosan Supaya Pegawai Independen dan Loyal

Nasional
Belum Lirik Sandiaga, PKB Masih Prioritaskan Marzuki Mustamar untuk Pilkada Jatim

Belum Lirik Sandiaga, PKB Masih Prioritaskan Marzuki Mustamar untuk Pilkada Jatim

Nasional
Menkes Sebut Dokter Asing Didatangkan untuk Selamatkan Bayi Kelainan Jantung

Menkes Sebut Dokter Asing Didatangkan untuk Selamatkan Bayi Kelainan Jantung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com