Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Diminta Sutan Ubah Pernyataan soal Pembelian Alphard

Kompas.com - 11/05/2015, 15:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Ahmad Sueb menegaskan bahwa mobil Toyota Alphard yang diberikannya kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana merupakan transaksi jual beli, tidak seperti yang tertera dalam berkas dakwaan. Yan mengaku diminta Sutan membuat pernyataan tertulis untuk mengganti pernyataan yang sebelumnya diucapkan Yan kepada penyidik mengenai pemberian Alphard.

Pernyataan Sutan disampaikan oleh Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie Notowijoyo, yang merupakan sahabat Sutan, kepada Yan. "Saya beri pernyataan soalnya disuruh Ganie. Dia bilang Sutan yang suruh buat pernyataan tertulis, buat kronologi yang jelas," kata Yan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Dalam surat dakwaan, Yan disebut memberikan satu unit Toyota Alphard 2,4 AT Tipe G warna hitam kepada Sutan pada 2011. Isi dakwaan tersebut ditulis berdasarkan keterangan yang diberikannya saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, saat bersaksi di persidangan, Yan mengklaim bahwa Alphard tersebut dibeli oleh Sutan melalui dia. Ia menyebut Sutan telah mengganti uang yang telah dibayarkan Yan sebesar 90.000 dollar AS.

Ganie yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut membenarkan bahwa Sutan menyuruhnya memberitahu Yan untuk membuat pernyataan tertulis mengenai Alphard. "Dia (Sutan) bicara dengan saya dua minggu lalu sejak dia ditahan di Salemba. Dia minta, 'Tolong Pak Yan dikasih tahulah, suruh dia apa adanya'," kata Ganie.

Ganie mengatakan, saat itu Sutan menyatakan bahwa penasihat hukum Sutan, Eggi Sujana, yang menyuruh Sutan meminta Yan membuat pernyataan tertulis. "'Ini perlu dibilang. Dari Pak Eggi ini'," kata Ganie menirukan ucapan Sutan.

Hakim mempertanyakan alasan Yan mengganti keterangannya. Menurut dia, semestinya sejak awal Yan mengatakan kepada penyidik mengenai uang pengganti dari Sutas sebesar 90.000 dollar AS.

"Kenapa nunggu diminta Ganie? Kan harusnya langsung bilang (ke penyidik)," tanya hakim.

"Saya anggap semua udah selesai, jadi saya tidak perlu lagi (bilang). Saat itu transaksi selesai karena saya sudah terima uang 90.000 dollar AS," jawab Yan.

Saat ditemui di sela sidang, Eggi membenarkan bahwa ia menyuruh Yan untuk mengganti keterangannya yang tertera dalam berita acara pemeriksaan. Menurut dia, Yan perlu mengklarifikasi bahwa Alphard yang dimiliki Sutan bukan hasil gratifikasi.

"Ketika ini menjadi persopalan serius sampai mau disita, Pak Sutan konsultasi. Saya bilang, suruh bikin pernyataan kalau bukan gratifikasi, tapi jual beli," kata Eggi.

Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI. Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com