JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Ahmad Sueb menegaskan bahwa mobil Toyota Alphard yang diberikannya kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana merupakan transaksi jual beli, tidak seperti yang tertera dalam berkas dakwaan. Yan mengaku diminta Sutan membuat pernyataan tertulis untuk mengganti pernyataan yang sebelumnya diucapkan Yan kepada penyidik mengenai pemberian Alphard.
Pernyataan Sutan disampaikan oleh Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie Notowijoyo, yang merupakan sahabat Sutan, kepada Yan. "Saya beri pernyataan soalnya disuruh Ganie. Dia bilang Sutan yang suruh buat pernyataan tertulis, buat kronologi yang jelas," kata Yan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Dalam surat dakwaan, Yan disebut memberikan satu unit Toyota Alphard 2,4 AT Tipe G warna hitam kepada Sutan pada 2011. Isi dakwaan tersebut ditulis berdasarkan keterangan yang diberikannya saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, saat bersaksi di persidangan, Yan mengklaim bahwa Alphard tersebut dibeli oleh Sutan melalui dia. Ia menyebut Sutan telah mengganti uang yang telah dibayarkan Yan sebesar 90.000 dollar AS.
Ganie yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut membenarkan bahwa Sutan menyuruhnya memberitahu Yan untuk membuat pernyataan tertulis mengenai Alphard. "Dia (Sutan) bicara dengan saya dua minggu lalu sejak dia ditahan di Salemba. Dia minta, 'Tolong Pak Yan dikasih tahulah, suruh dia apa adanya'," kata Ganie.
Ganie mengatakan, saat itu Sutan menyatakan bahwa penasihat hukum Sutan, Eggi Sujana, yang menyuruh Sutan meminta Yan membuat pernyataan tertulis. "'Ini perlu dibilang. Dari Pak Eggi ini'," kata Ganie menirukan ucapan Sutan.
Hakim mempertanyakan alasan Yan mengganti keterangannya. Menurut dia, semestinya sejak awal Yan mengatakan kepada penyidik mengenai uang pengganti dari Sutas sebesar 90.000 dollar AS.
"Kenapa nunggu diminta Ganie? Kan harusnya langsung bilang (ke penyidik)," tanya hakim.
"Saya anggap semua udah selesai, jadi saya tidak perlu lagi (bilang). Saat itu transaksi selesai karena saya sudah terima uang 90.000 dollar AS," jawab Yan.
Saat ditemui di sela sidang, Eggi membenarkan bahwa ia menyuruh Yan untuk mengganti keterangannya yang tertera dalam berita acara pemeriksaan. Menurut dia, Yan perlu mengklarifikasi bahwa Alphard yang dimiliki Sutan bukan hasil gratifikasi.
"Ketika ini menjadi persopalan serius sampai mau disita, Pak Sutan konsultasi. Saya bilang, suruh bikin pernyataan kalau bukan gratifikasi, tapi jual beli," kata Eggi.
Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI. Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.