JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI akan mempertimbangkan usulan DPR RI untuk membentuk polisi parlemen. Namun, Polri sendiri belum mendapat surat usulan secara resmi dari DPR RI.
"Itu kan usulan dari DPR, setiap usulan akan kita cermati dan rumuskan bersama, untung ruginya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan, Senin (13/4/2015).
Polri, lanjut Anton, belum bisa berkomentar apakah usulan tersebut berlebihan atau malah disambut baik. Untuk menindaklanjuti usulan itu, Badan Pemeliharaan Keamanan Polri dan Polda Metro Jaya akan melakukan rapat.
"Semua orang kan boleh saja mengusulkan. Tapi tergantung hasil rapat bersamanya apa. Kita juga akan menerima usulan dari masyarakat," ujar Anton.
Lagipula, Anton melanjutkan bahwa usulan DPR RI tersebut belum dikirimkan secara resmi kepada Polri. Pihaknya pun menunggu usulan tersebut.
Polisi parlemen
Badan Legislasi DPR RI sedang menggodok wacana polisi parlemen untuk memperketat pengamanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Jika selama ini keamanan kompleks parlemen di bawah kendali Polisi Pam Obvit (Pasukan Pengamanan Objek Vital) dan petugas pengamanan dalam (pamdal), nantinya akan dibentuk Polisi Parlemen.
Berdasarkan draf dokumen Desain dan Konsep Usulan Parliamentary Police (Polisi Parlemen) yang didapat Kompas.com, saat ini parlemen di bawah kendali keamanan Pam Obvit dengan jabatan kanit (kepala unit) berpangkat Kompol (Komisaris Polisi). Lalu, dibantu dua orang Panit dengan pangkat AKP. Mereka diperbantukan 30 personel Bintara.
Dengan konsep polisi parlemen, maka struktur itu akan berubah. Pimpinan tertinggi Polisi Parlemen nantinya akan diisi Direktur Polisi Parlemen yang dijabat oleh anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.