Menurut Edhy, Adriansyah selama ini dikenal berperilaku baik.
"Dia orangnya baik, pribadi yang cukup serius dalam bertugas. Di Komisi IV, dia hadir terus," kata Edhy saat dihubungi, Jumat (10/4/2015).
Sepengetahuan Edhy, Adriansyah tak pernah absen dalam rapat atau kegiatan di Komisi IV. Saat ada kegiatan partai yang harus diikuti, ia selalu menyampaikan izin terlebih dahulu.
"Saya sangat prihatin. Semoga apa yang menimpa anggota saya, Pak Adriansyah, ini cepat selesai. Saya berharap jangan terlalu dibesar-besarkan," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Edhy memastikan, apa pun yang menyebabkan ditangkapnya Adriansyah tak berhubungan dengan jabatannya di Komisi IV DPR. "Kalau terjadi hal-hal dengan Komisi IV, misalnya ada permainan proyek atau apa, itu aneh," kata dia.
Izin tambang di Kalimantan
Penangkapan terhadap Adriansyah dan dua orang lainnya diduga terkait pengurusan izin tambang di Kalimantan. Sebelum menjadi anggota DPR, Adriansyah pernah menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Ini diduga berkaitan dengan pemberian izin di sebuah lokasi di Kalimantan," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Johan mengatakan, diduga, ada potensi korupsi dalam pemberian surat izin usaha pertambangan. Namun, Johan mengaku belum mengetahui detail arah pidana dalam sangkaan tersebut.
"Belum bisa disebut detail. Ini kaitannya kepengurusan izin SIUP," kata Johan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap tiga orang dari Bali dan Jakarta. Johan mengatakan, dua orang ditangkap tangan di sebuah hotel di Bali dan satu orang di hotel kawasan Senayan, Jakarta.
Di Bali, KPK menangkap Adriansyah dan seseorang berinisial AK di hotel di kawasan Sanur, Bali. Dari hotel tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
Sementara itu, di lobi sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta, petugas menangkap pengusaha berinisial AH. Saat ini, kata Johan, KPK masih melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap tiga orang tersebut. Status ketiganya masih sebagai terperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.