JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-dikabulkannya gugatan praperadilan Komisaris Jendral Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, setidaknya sudah empat tersangka lainnya mengajukan langkah serupa. Mereka yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, dan mantan direktur pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
Namun, Ketua (nonaktif) KPK Abraham Samad mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan kondisi tersebut.
"Biasa saja itu, hal yang biasa lumrah dan diperbolehkan," kata Abraham saat menghadiri sebuah acara anti-korupsi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Abraham meyakini, gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi itu tidak akan mengganggu kinerja KPK. Dia optimistis KPK tetap akan bekerja seperti biasanya.
"Hal yang terpenting tinggal bagaimana KPK menyiapkan diri menghadapinya," ujar Abraham.
Apalagi, Abraham juga mengaku percaya, Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, dapat memimpin KPK dengan baik. "Baik, dia orangnya baik," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.