JAKARTA, KOMPAS.com — Dua kader Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ridwan Bae dan John K Azis, merampungkan laporannya di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Mereka melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Krisnowo dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang.
"Kami melaporkan mereka dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dia sebagai menteri," ujar Ridwan setelah melapor di teras Bareskrim, Mabes Polri, Selasa sore.
Laporan itu terdaftar di dalam laporan polisi nomor TBL/183/III/2015/Bareskrim tertanggal 17 Maret 2015. Seiring dengan laporannya tersebut, pihaknya menyerahkan bukti kepada penyidik, yakni putusan sidang Mahkamah Partai Golkar, surat penjelasan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai kubu Agung Laksono, dan artikel berita.
Bentuk dari penyalahgunaan wewenang sang menteri adalah salah mengutip putusan sidang Mahkamah Partai Golkar. Menurut pihaknya, Mahkamah Partai Golkar sama sekali tak memutuskan untuk memenangkan kepengurusan kubu Aburizal atau Agung Laksono. Namun, Menkumham menjadikan putusan mahkamah partai sebagai alas kebijakan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Ketika ditanya kenapa bukan Muladi selaku hakim Mahkamah Partai Golkar yang melaporkan Yasonna atas tindakan salah mengutip putusan, Ridwan menegaskan bahwa itu adalah hak yang dimiliki oleh pihaknya. Sebab, kepengurusannya dirugikan dengan putusan Menkumham itu.
"Di sini, kami yang dirugikan. Kalau Pak Muladi melapor atau tidak, itu hak dia. Di sini, yang berkepentingan itu kami," kata Ridwan.
Ridwan dan John berharap, kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan diskusi singkatnya saat melapor, penyidik menerima dengan baik laporan tersebut. Penyidik berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut. Salah satunya dengan memanggil Yasonna untuk diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.