Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham dan Dirjen AHU Dilaporkan Menyalahgunakan Wewenang Terkait Golkar

Kompas.com - 17/03/2015, 18:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua kader Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ridwan Bae dan John K Azis, merampungkan laporannya di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Mereka melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Krisnowo dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang.

"Kami melaporkan mereka dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dia sebagai menteri," ujar Ridwan setelah melapor di teras Bareskrim, Mabes Polri, Selasa sore.

Laporan itu terdaftar di dalam laporan polisi nomor TBL/183/III/2015/Bareskrim tertanggal 17 Maret 2015. Seiring dengan laporannya tersebut, pihaknya menyerahkan bukti kepada penyidik, yakni putusan sidang Mahkamah Partai Golkar, surat penjelasan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai kubu Agung Laksono, dan artikel berita.

Bentuk dari penyalahgunaan wewenang sang menteri adalah salah mengutip putusan sidang Mahkamah Partai Golkar. Menurut pihaknya, Mahkamah Partai Golkar sama sekali tak memutuskan untuk memenangkan kepengurusan kubu Aburizal atau Agung Laksono. Namun, Menkumham menjadikan putusan mahkamah partai sebagai alas kebijakan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Ketika ditanya kenapa bukan Muladi selaku hakim Mahkamah Partai Golkar yang melaporkan Yasonna atas tindakan salah mengutip putusan, Ridwan menegaskan bahwa itu adalah hak yang dimiliki oleh pihaknya. Sebab, kepengurusannya dirugikan dengan putusan Menkumham itu.

"Di sini, kami yang dirugikan. Kalau Pak Muladi melapor atau tidak, itu hak dia. Di sini, yang berkepentingan itu kami," kata Ridwan.

Ridwan dan John berharap, kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan diskusi singkatnya saat melapor, penyidik menerima dengan baik laporan tersebut. Penyidik berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut. Salah satunya dengan memanggil Yasonna untuk diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com