Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Duga Ada Rekayasa dalam Kasus Anak Nias yang Dihukum Mati

Kompas.com - 16/03/2015, 13:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengecam hukuman mati terhadap seorang warga Nias, Sumatera Utara, bernama Yusman Telaumbanua. Menurut Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Arif Nur Fikri, diduga ada rekayasa kasus oleh penegak hukum setempat dalam tindak pidana yang menjerat Yusman.

Arif mengatakan, Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia didakwa melakukan pembunuhan terhadap tiga orang majikan Yusman yang ingin membeli tokek. Namun, kata Arif, Kontras menemukan kejanggalan yang terjadi mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.

"Ini kasus sudah lama, tahun 2012. Tapi ada beberapa kejanggalan setelah kita pelajari. Misalnya dalam proses pemeriksaan oleh penyidik hingga persidangan, mereka tidak didampingi penasihat hukum," kata Arif, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Selain itu, kata Arif, penyidik hanya menggali fakta berasarkan keterangan kedua terdakwa tanpa meminta keterangan saksi lainnya. Terlebih lagi, lanjut dia, pengakuan yang diutarakan Yusman dan Rasula dibawah tekanan penyidik dengan ancaman penyiksaan.

"Dalam proses penyidikan, tidak ada seorang saksi pun yang menguatkan bahwa Yusman dan Rasulah terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut," ujar Arif.

Sementara itu, empat orang yang diduga sebagai pelaku utama dari peristiwa pembunuhan tersebut, yaitu Amosi Hia, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia, dan Jeni yang masuk daftar pencarian orang, hingga kini belum juga ditangkap. Selain itu, adanya perubahan motif pembunuhan terhadap ketiga korban pada proses persidangan.

Sejak awal penyidikan, Yusman dan Rasula disangkakan melakukan pembunuhan karena uang pembelian tokek senilai Rp 500 juta.

"Tapi dalam proses persidangan, motif tersebut beeubah karena tidak terbukti. Jadi motif diganti dengan penjualan kepala korban sebagai jimat. Memang kepala dua korban ini hilang," ujar dia.

Kontras juga menemukan bahwa identitas tahun kelahiran Yusman dipalsukan. Saat dituntut, berdasarkan akta baptisnya, usia Yusman seharusnya masih berusia 16 tahun. Namun, penyidik mengubahnya menjadi usia 19 tahun sehingga bisa divonis hukuman mati.

"Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana tidak boleh dijatuhi hukuman mati," kata Arif.

Sementara itu, Koordinator Kontras Haris Azhar menduga pihak kepolisian hingga kejaksaan yang memproses hukum Yusman dan Rasulah kompak "bermain" dalam kasus tersebut. Menurut Haris, bisa saja polisi merekayasa kasus untuk mencari sensasi dan mengejar target kasus.

"Bisa jadi motif kejar setoran kasus," kata Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com