Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Tetap Kasasi meski Vonis Banding Lebih Ringan

Kompas.com - 06/03/2015, 13:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Anas tetap mengambil langkah itu meskipun PT DKI mengurangi vonis untuknya dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.

"Klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi. Batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang," ujar kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Adnan mengaku ingin menemui Anas untuk mendiskusikan hal-hal yang perlu dilengkapi dalam memori kasasi. Salah satu alasan Anas mengajukan kasasi, kata dia, karena merasa hukuman yang dibebankan kepadanya tidak adil. Anas merasa hanya menjadi korban pertarungan politik di internal Partai Demokrat.

"Dalam pembicaraan dengan Anas, hal yang mencolok sekali Anas merasa belum mendapatkan keadilan, dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY," kata Adnan.

Menurut Adnan, para saksi di persidangan menyatakan bahwa Anas tidak berperan dalam proyek Hambalang. Ia menduga bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya berlatarbelakang politis. (baca: Anas Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Akan Banding)

"Di proses sidang, saksi bilang tidak berperan apa-apa mas Anas ini. Karena itu perlu dipertimbangkan lah, apa betul tepat dia dipersalahkan dalam kasus ini, dihukum dalam perkara ini. Anggaplah ini korban daripada rezim yang lalu," kata dia.

Anas, kata Adnan, siap dengan apapun risiko terhadap langkah kasasi. Dalam beberapa kasus, MA malah memberatkan vonis kasus korupsi.

"Itu risiko tentunya. Kita harus hormati apa pun keputusan MA nanti," ujar Adnan.

Selain penjara selama tujuh tahun, putusan banding menyatakan bahwa Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. (baca: Putusan Banding: Hukuman Anas Lebih Ringan, Jadi 7 Tahun Penjara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com