JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara dugaan korupsi serta pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Anas.
"Kami menduga pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto melalui pesan singkat, Rabu (24/9/2014).
Menurut Bambang, KPK akan mengajukan banding jika hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Alasan lainnya, menurut Bambang, KPK bakal mengajukan banding karena dakwaan ke-satu primer dan dakwan ketiga tidak dianggap terbukti oleh majelis hakim.
Kendati demikian, kata Bambang, KPK menghormati putusan hakim. Dalam amar putusannya hakim juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 Miliar dan 5,2 Juta Dollar AS. Menurut Bambang, majelis hakim Tipikor tetap obyektif di tengah tekanan para pendukung Anas.
Hal menarik lainnya, menurut dia, hakim menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut serta berulang-ulang. "Hal penting lainnya Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya itu dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya," sambung Bambang.
Di lain pihak, Anas masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Dia menilai putusan hakim tidak adil. Anas juga meminta jaksa dan hakim melakukan sumpah kutukan bersama-sama dengannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.