"Kami menyayangkan. Katanya menghormati hukum, menunggu praperadilan. Ternyata sikapnya berbeda. Ya, namanya manusia bisa saja berubah," kata Trimedya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Meski kecewa dengan keputusan Presiden, Trimedya mengatakan, DPR tak akan mengajukan hak interpelasi atau hak bertanya kepada Presiden. Dia mengaku ingin melihat terlebih dulu surat pengajuan Badrodin Haiti sebagai calon kapolri yang dikirimkan Presiden hari ini ke DPR.
"Suratnya saja sampai sekarang belum tahu ada atau tidak," ujar Trimedya.
Presiden batal melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri karena menilai pencalonan Budi telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Presiden pun mengajukan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon kapolri baru ke DPR. Presiden memutuskan hal itu untuk menciptakan ketenangan dan memenuhi kebutuhan Polri terkait kepemimpinan definitif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.