Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono: Kalau Terlalu Lama Jokowi Ambil Keputusan, Maka yang Rugi Kita Semua

Kompas.com - 17/02/2015, 13:36 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil keputusan untuk mengakhiri polemik pergantian kepala Polri. Menurut Pramono, menunda memutuskan nasib calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan hanya akan membawa kerugian.

Pramono menjelaskan, Jokowi memegang wewenang penuh untuk memutuskan dilantik atau tidak dilantiknya Bugi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, semua tahapan telah dilalui, termasuk proses politik yang dijalankan Komisi III DPR RI.

"Kalau terlalu lama dibiarkan, maka yang rugi kita semua," kata Pramono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Selanjutnya, kata Pramono, proses praperadilan yang diajukan Budi Gunawan juga telah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. (baca: "Penetapan Tersangka Tak Sah, Bukan Berarti Budi Gunawan Tidak Korupsi")

Dengan demikian, tidak ada alasan kuat bagi Jokowi untuk terus menunda memutuskan nasib Budi Gunawan. Terlebih lagi, DPR RI akan masuk masa reses mulai 19 Februari 2015 sampai satu bulan ke depan.

"Sekarang bola itu ada di tangan Presiden. Sepenuhnya Presiden harus mengambil sikap. Ketidakpastian tidak adanya Kapolri definitif ini tidak bisa dibiarkan," ujar mantan Wakil Ketua DPR itu. (baca: Jika Punya Kewenangan, JK Mengaku Akan Lantik Budi Gunawan)

Presiden hingga saat ini belum mengambil keputusan soal dilantik atau tidaknya Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk memutuskan pada pekan lalu. Kepada wartawan, Jokowi berkali-kali hanya menyampaikan keputusan akan secepatnya diumumkan.

Dua pimpinan KPK, yaki Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sudah menjadi tersangka oleh Kepolisian di tengah ketidakpastian kepemimpinan Polri.

Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Dalam putusannya, hakim tidak menyinggung soal bukti-bukti dugaan korupsi Budi Gunawan yang dimiliki KPK. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.

Menurut Sarpin, kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Baca: Ini Putusan Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com