"Kami berencana akan menggugat BIN sebagai institusi," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015).
Isnur menjelaskan, dalam persidangan kasus pembunuhan Munir, BIN dinyatakan terlibat. Meskipun demikian, pihaknya belum menentukan kapan gugatan terhadap BIN itu diajukan. "Ini belum matang, masih akan kita persiapkan," ujarnya.
Seperti diberitakan, hari ini Kasum menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM soal pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur.
Gugatan ini dilayangkan Kasum yang terdiri dari 25 pengacara dari LBH, YLBHI, Kontras, dan sejumlah elemen lainnya. Gugatan didaftarkan di PTUN dengan nomor perkara: 22/G/2015/PTUN-JKT. Gugatan ini ditempuh karena pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.