Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Budi Gunawan, dari "Jurus Mabuk" hingga Kesimpangsiuran Tribrata I

Kompas.com - 02/02/2015, 07:05 WIB
Bayu Galih

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Senin (2/2/2015), akan menjadi saat-saat yang menentukan dalam karier Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Gunawan berusaha melawan. Melalui kuasa hukumnya, Kepala Lembaga Pendidikan Polri ini mengajukan praperadilan, yang akan dilaksanakan hari ini, mulai pukul 09.00.

Pihak kuasa hukumnya mengajukan praperadilan karena mempermasalahkan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Penetapan tersangka itu dianggap janggal. Terlebih lagi, penetapannya dilakukan oleh KPK sehari sebelum proses uji kelayakan terhadap Budi sebagai calon kepala Polri berlangsung di DPR.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi, yakin kliennya akan menang dalam gugatan praperadilan. Frederich mengaku sudah menyiapkan kejutan bagi KPK dan akan membongkar kebobrokan di lembaga antikorupsi tersebut. (Baca: Di Sidang Praperadilan Budi Gunawan, Polri Akan Ungkap Borok KPK)

"Saya akan lakukan surprise luar biasa. Di antaranya, ada penyidik ungkap cara kerja bagaimana dia didikte, silakan menanti, akan kita ungkap itu," ucap Frederich di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

"Jurus mabuk"

Namun, menurut pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, praperadilan yang ditempuh Budi Gunawan dianggap keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Denny menjelaskan, dalam Pasal 77 KUHAP tentang Praperadilan menyebutkan, "praperadilan adalah langkah pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan".

Selain itu, praperadilan juga ditempuh jika proses hukum mengakibatkan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Dasar hukum yang diajukan Budi Gunawan untuk mengajukan praperadilan tidak ada, seperti jurus pendekar mabuk," ujar Denny.

Namun, Denny menilai, Presiden Joko Widodo terjerat dengan "jurus pendekar mabuk" tersebut. Sebab, selama ini, Jokowi memang terkesan "menggantung" pencalonan Budi Gunawan hingga ada keputusan hukum yang jelas, salah satunya adalah praperadilan yang dilakukan Budi Gunawan. Karena itu, Jokowi belum juga melantik Budi Gunawan walaupun sudah mendapat persetujuan DPR.

Mengenai pencalonan Budi Gunawan, Denny Indrayana pun meminta Presiden untuk secara tegas membatalkannya. Menunda pelantikan, sebut Denny, sama saja seperti menggantungkan inti persoalan.

"Pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri adalah kewenangan Presiden. Itu bermakna, pengusulan atau pembatalan usulan juga kewenangan Presiden," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

Denny dengan yakin juga mengatakan, gugatan praperadilan Budi Gunawan akan sulit diterima pengadilan. "Sudah jelas penetapan tersangka bukan obyek praperadilan, jadi tidak bisa dipraperadilankan," ujar Denny saat dihubungi, Jumat (30/1/2015) malam.

Kalaupun gugatan itu dimenangkan oleh hakim, kata Denny, hasilnya kemungkinan akan diajukan ke kasasi. Proses ini membutuhkan waktu kira-kira tiga bulan hingga putusan di Mahkamah Agung keluar atau paling cepat pada 27 April. (Baca: Praperadilan Sulit Dikabulkan, Jokowi Diminta Batalkan Pelantikan Budi Gunawan)

Opsi lain Istana

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkap, saat ini sudah ada wacana penggantian Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri meski praperadilan belum berjalan. Menurut Andi, wacana penggantian calon kepala Polri telah disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Joko Widodo. (Baca: Di Istana, Muncul Wacana Penggantian Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com