Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Rekomendasi KPK hingga Status Tersangka Budi Gunawan

Kompas.com - 19/01/2015, 14:00 WIB


Oleh: Khaerudin

JAKARTA, KOMPAS - Penetapan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi meninggalkan pertanyaan, antara lain, benarkah langkah KPK tersebut politis? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebenarnya ada cara sederhana menganalisisnya. Setidaknya dengan mencermati rangkaian peristiwa sejak Presiden Joko Widodo membentuk Kabinet Kerja hingga dia menyerahkan nama Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelum membentuk Kabinet Kerja, Presiden Jokowi meminta KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekam jejak orang-orang yang akan dipertimbangkan Presiden menjadi anggota kabinet. Publik mengapresiasi langkah Presiden.

KPK pun menelusuri rekam jejak nama-nama yang diserahkan Presiden Jokowi antara lain dengan melihat kepatuhan melaporkan harta kekayaan, melaporkan gratifikasi, dan melihat apakah nama-nama tersebut pernah tersangkut atau dikaitkan dalam perkara korupsi yang ditangani KPK.

Untuk melihat kepatuhan laporan harta kekayaan bisa dengan mudah ditelusuri karena setiap penyelenggara negara sebelum dan sesudah menjabat wajib melaporkan hartanya ke KPK. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini menjadi dokumen yang bisa diakses publik setiap saat.

Namun, untuk laporan gratifikasi agak sulit dilacak, kecuali jika ada yang mengetahui seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya. Jika tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu tertentu, gratifikasi itu bisa menjadi suap terhadap penyelenggara negara yang menerimanya.

Untuk keterkaitan dalam perkara korupsi bisa dilihat dari masih dalam tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, atau bahkan yang telah melalui proses di persidangan.

Datangi KPK

Komunikasi dengan KPK sebenarnya sudah dilakukan Jokowi sehari sebelum dilantik (19 Oktober 2014) sebagai Presiden ketujuh RI. Kedatangan Jokowi pada malam hari dirahasiakan. Media baru mengetahui kedatangan Jokowi ke KPK setelah pertemuan dengan pimpinan KPK selesai dilakukan. Dua hari sebelum pertemuan tersebut, Jokowi mengutus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Rini Soemarno ke KPK untuk menyerahkan amplop berisi nama-nama calon menteri untuk ditelusuri rekam jejaknya.

Terkait dengan nama-nama calon menteri yang disampaikan Jokowi, KPK memberi rekomendasi dengan memberi warna merah, kuning tua, dan kuning muda untuk sejumlah nama. Warna merah untuk nama calon menteri yang berpotensi menjadi tersangka. Warna kuning tua untuk mereka yang diragukan komitmennya dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, yang bisa dilihat dari indikasi laporan harta kekayaan dan gratifikasinya. Warna kuning muda untuk nama-nama calon menteri yang disebut dalam laporan pengaduan kasus korupsi dari masyarakat ke KPK. "Dugaan keterlibatan nama-nama ini (diberi warna kuning muda) masih harus ditelusuri lebih dalam lagi," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

Saat bertemu Jokowi, pimpinan KPK memang tak membuka detail kasus-kasus yang melibatkan calon menteri yang ditandai warna merah, kuning tua dan kuning muda ini. Namun, KPK tetap mengingatkan Presiden Jokowi soal kemungkinan mereka yang ditandai warna merah menjadi tersangka.

Seminggu setelah dilantik, Presiden Jokowi mengumumkan kabinetnya. Nama-nama yang diberi warna merah oleh KPK tidak ada yang masuk daftar Kabinet Kerja. Budi Gunawan yang saat itu santer disebut-sebut sebagai kandidat kuat di jajaran kabinet Jokowi, juga tak ada dalam susunan kabinet yang diumumkan Jokowi.

Hingga lebih dua bulan kemudian, tiba giliran Jokowi memilih Kepala Polri. Jumat (9/1) malam, Jokowi menyerahkan nama Budi Gunawan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon tunggal Kapolri.

KPK terkejut

KPK jelas terkejut dengan pilihan Presiden Jokowi atas calon Kapolri tersebut. Sebab, nama Budi Gunawan sejak awal diketahui oleh Presiden Jokowi berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi. Bersamaan dengan itu, penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Budi telah masuk tahap akhir. Dalam ekspose yang digelar KPK pada Senin (12/1), semua bukti dugaan korupsi Budi Gunawan dibeber. Dengan keyakinan bisa membuktikan di pengadilan bahwa Budi Gunawan melakukan korupsi, hari berikutnya KPK langsung mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com