Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Jangan Persoalkan Putusan MK dan MA Soal Pengajuan PK

Kompas.com - 10/01/2015, 17:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, masalah pengajuan peninjauan kembali (PK), antara Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA), sebaiknya tidak besar-besarkan.

"Sebetulnya tidak perlu diperpanjang. Perbedaan itu biasa. Tidak perlu bikin pusing masyarakat soal kepastian keadilan," ujar Jimly, saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi Perspektif Indonesia, bersama Populi Center dan Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).

Jimly menjelaskan, putusan MK soal PK yang diperbolehkan lebih dari satu kali, sudah diputuskan sejak lama dan tidak pernah menimbulkan masalah. Sementara, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), mengenai PK, bertujuan untuk memperketat aturan, agar PK tidak disalahgunakan para terpidana untuk menghindar dari pelaksanaan eksekusi.

"Fungsinya SEMA harus dibaca seperti itu. Tetapi, KUHAP yang pengajuan PK dibatasi, itu sudah ditiadakan oleh MK. Jadi, khusus kasus pidana, kalau ada novum baru, bisa dijadikan alasan pengajuan PK, biar pun sudah pernah satu kali ajukan PK," kata Jimly.

Nico Harjanto, pengamat politik dari lembaga Populi Center mengatakan, perbedaan penafsiran hukum adalah hal yang wajar terjadi. Bahkan, di negara seperti Amerika Serikat sekalipun, perbedaan tafsir juga sering terjadi.

"Cara pandang yang berbeda sangat dominan. Ada konteks soal interpretatif," kata Nico.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Dengan putusan itu, banyak yang menilai bahwa PK bisa diajukan berkali-kali.

Keputusan MK tersebut dinilai dapat menunda pelaksanaan eksekusi bagi para terpidana. Pengajuan PK secara berulang, secara tidak langsung mengulur-ulur waktu, sehingga penegak hukum terpaksa menunda proses eksekusi yang telah diputuskan.

Kemudian Mahkamah Agung membuat SEMA Nomor 7 Tahun 2014. SEMA tersebut mengatur pengajuan PK oleh terpidana hanya dapat dilakukan satu kali. Aturan internal tersebut dibuat agar pelaksanaan eksekusi bagi terpidana tidak mengalami penundaan panjang.

Meski demikian, SEMA tersebut tidak menggugurkan keputusan MK terhadap pengajuan PK. "Keputusan MK jangan dilihat dari lembaganya, tetapi itu merupakan undang-undang. SEMA juga isinya mengikuti undang-undang," kata Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com