JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (sema) nomor 7 tahun 2014 mengenai peninjauan kembali hanya satu kali bukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sema ini kalau kita lihat begitu saja memang terjadi pembangkangan, tapi kalau dilihat secara teliti kami tidak menyatakan putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Hatta di Jakarta, Rabu (7/1/2015), seperti dikutip Antara.
Hatta mengatakan, putusan MK sebelumnya terkait PK mengacu pada Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Pasal yang dibatalkan itu menyatakan, PK pidana hanya boleh diajukan sekali. Namun, dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA yang menyatakan PK hanya satu kali tidak dihapus.
"Nah, itu tidak dihapuskan, tidak dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat, karena itu masih berlaku maka hakim harus menerapkan itu," kata Hatta.
Hatta menegaskan bahwa kedua UU Kekuasaan Kehakiman itu adalah UU yang mengandung asas pokok yang tidak boleh dilanggar oleh bawahannya. (baca: Jaksa Agung Berharap Sema Memperlancar Eksekusi Mati)
Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi "Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali".
Sedangkan Pasal 66 ayat 1 Mahkamah Agung berbunyi "Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali".
Pada 31 Desember 2014 lalu, Ketua MA lalu mengeluarkan sema bahwa PK untuk perkara pidana dibatasi hanya satu kali.
Hatta menambahkan bahwa permohonan PK lebih dari satu kali ini hanya MA yang merasakan, bukan lembaga lain. Kemudian, MA tidak berada di bawah lembaga lain.
"Kami masih membuka peluang kalau terjadi putusan yang bertentangan bisa dimungkinkan PK kedua," katanya.
Hatta juga menegaskan bahwa pihaknya tidak seenaknya saja dalam menerbitkan sema dan membangkang putusan lembaga lain.
"Kalau dikatakan MA membangkang itu sudah diluar jalur, kami itu kan lembaga tertinggi dalam penegak hukum yang membawahi peradilan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.