Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Jangan Dipertentangkan antara SEMA dan Putusan MK

Kompas.com - 10/01/2015, 07:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait pembatasan pengajuan peninjauan kembali tidak dipertentangkan. Menurut dia, konteks putusan MK dengan SEMA adalah dua hal yang berbeda.

"Makanya jangan dipertentangkan antara SEMA dan putusan MK," ujar Jimly di Jakarta, Jumat (9/1/2015). Jimly mengatakan, SEMA hanya petunjuk kepada para hakim di Indonesia, bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan.

Sementara putusan MK, kata dia, merupakan peraturan yang wajib dipatuhi oleh para penegak hukum.

"Tetapi semua hakim, pejabat, penegak hukum harus tunduk pada undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan. SEMA bukan peraturan perundang-undangan. Kalau tidak mau melaksanakan putusan MK, sama dengan tidak melaksanakan undang-undang," kata Jimly.

Mengenai perdebatan batas pengajuan peninjauan kembali, Jimly merasa perlu dibentuk satu regulasi atas kesepahaman bersama mengenai itu. [Baca: Hakim Artidjo: Surat Edaran MA soal Peninjauan Kembali Tetap Berlaku]

Menurut dia, dalam peraturan pemerintah yang rencananya akan segera dibuat, akan diatur lebih jelas mengenai mekanisme pengajuan PK, syarat pengajuan, dan juga mengenai novum atau fakta dan perspektif baru dari narapidana.

"Nanti teknisnya bagaimana kan harus diatur. Cara mengajukannya bagaimana, syaratnya apa, novumnya seperti apa, kan harus diperjelas," kata Jimly.

Dia mengatakan, di sejumlah negara yang sistem hukumnya kuat, tidak ada pembatasan pengajuan PK, karena fakta-fakta di persidangan sudah tidak mungkin tergoyahkan. Lagipula, kata dia, tidak ada narapidana yang mengajukan PK hingga berkali-kali.

Ia menambahkan, jika sistem peradilan di Indonesia baik, maka tidak mungkin ada pengajuan PK sampai lebih dari sekali. "Artinya, ada masalah dalam proses peradilan kita. Idealnya tidak perlu ada PK lebih dari satu kali, tetapi tidak perlu dibatasi karena dengan sendirinya tidak ada," ujar Jimly.

Seperti diketahui, MK dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Dengan putusan itu, PK bisa diajukan berkali-kali.

Saat itu, MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com