Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Tak Setuju dengan Keputusan MK terkait Peninjauan Kembali

Kompas.com - 08/01/2015, 05:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan bagi seorang terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali. Meski demikian, Mahfud mengatakan, pengajuan PK sebenarnya sama sekali tidak menunda proses eksekusi.

"Sejak awal saya tidak setuju dengan keputusan MK. Tapi menurut tafsir konstitusi, hal itu memang sudah benar," ujar Mahfud, saat ditemui seusai menggelar Haul ke-5 Gus Dur, di Kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (7/1/2015).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Dengan putusan itu, PK bisa diajukan berkali-kali. Saat itu, MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Keputusan MK tersebut dinilai dapat menunda pelaksanaan eksekusi bagi para terpidana. Pengajuan PK secara berulang, secara tidak langsung mengulur-ulur waktu, sehingga penegak hukum terpaksa menunda proses eksekusi yang telah diputuskan. Pada akhir Desember 2014 lalu, Kejaksaan Agung rencananya akan melakukan eksekusi mati terhadap enam terpidana.

Namun, saat ditemui beberapa waktu lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati terpaksa ditunda, karena Kejaksaan mengikuti prosedur hukum, berupa aspek yuridis terpidana yang harus dipenuhi lebih dulu. 

Aspek yuridis yang dimaksud yaitu pengajuan PK oleh para terpidana. Meski demikian, Mahfud membantah jika pengajuan PK dapat menunda proses eksekusi. Mahfud menegaskan, proses eksekusi dapat terus berjalan ketika pengajuan PK ditolak oleh Mahkamah Agung.

"PK itu sepuluh kali, berapa kali pun boleh. PK itu tidak pernah menunda eksekusi. Oleh sebab itu jangan berpikir akan lama," kata Mahfud.

Mahfud sendiri enggan mengomentari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014, mengenai pengajuan PK. Mahfud mengatakan, hingga saat ini ia belum membaca secara detail mengenai isi dari SEMA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com