Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Berharap Sema Memperlancar Eksekusi Mati

Kompas.com - 06/01/2015, 11:36 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
  Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (sema) nomor 7 tahun 2014 mengenai peninjauan kembali hanya satu kali. Menurut Prasetyo, sema tersebut bisa memperlancar eksekusi mati dan bisa memberikan jalan keluar bagi kebuntuan pelaksanaan eksekusi mati.

"Saya apsresiasi dan ini kemajuan karena MA sudah menyatakan kalau pengajuan PK hanya diberikan satu kali," ucap Prasetyo, Selasa (6/1/2015), seperti dikutip Tribunnews.com.

Prasetyo mengatakan, sema tidak menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, kalau PK yang kedua tidak ada novum atau mengada-ada, tentunya saat diajukan di pengadilan negeri pasti ditolak.

Namun, berbeda apabila memang ditemukan bukti baru yang patut dipertimbangkan. Maka pengajuan PK akan dilanjutkan di MA.

"Yang mengajukan PK tetap akan ditunggu sampai selesai atau adanya putusan. Kami tetap menunggu ketetapan-ketetapan itu," tambahnya.

Dalam sema yang dikeluarkan Ketua MA Hatta Ali pada 31 Desember 2014 disebutkan, PK untuk perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Padahal, Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 telah membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal yang dibatalkan itu menyatakan, PK pidana hanya boleh diajukan sekali.

Sementara itu, sema menyatakan, PK pidana hanya sekali didasarkan pada ketentuan UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman yang tidak dibatalkan MK.

Seperti dikutip Harian Kompas, Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun menyatakan, sangat berisiko jika Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati dengan mendasarkan pada Sema No 7/2014.

Sema merupakan keputusan pejabat administrasi negara di lingkungan MA yang tidak melaksanakan kewenangan yudisial. Sema juga tidak termasuk dan tidak diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kejaksaan, tambah Gayus, harus mengacu pada putusan MK dan bukan pada sema. Sema lebih merupakan perintah atau petunjuk MA kepada jajaran di bawahnya. Oleh karena itu, sema bukan regulasi yang wajib ditaati oleh pihak di luar MA.

Gayus menambahkan, MA boleh saja mengisi kekosongan norma terkait PK demi kelancaran peradilan. Namun, norma itu tidak boleh bertentangan dengan putusan MK. MA, misalnya, bisa menerbitkan peraturan MA yang menentukan berapa kali PK dapat diajukan.

Kejaksaan tinggal menunggu proses PK yang diajukan dua terpidana mati di Kepulauan Riau pada 15 Desember 2014. Sidang PK atas nama terpidana mati perkara narkoba Pujo Lestari dan Agus Hadi akan digelar 6 Januari di PN Batam. Dua terpidana mati itu, menurut rencana, akan dieksekusi akhir 2014. Namun, rencana itu tertunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com