Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adnan Buyung: Jika Perlakuan terhadap Tahanan Tak Diperbaiki, Bubarkan Saja KPK

Kompas.com - 26/11/2014, 17:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, aturan yang berlaku dalam rumah tahanan, khususnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, terlalu mengekang hak asasi para tahanan. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan sisi kemanusiaan para tahanan.

"Jadi, yang perlu diperhatikan Presiden Jokowi mudah-mudahan terbuka hatinya memperbaiki keadaan negara kita ini, khususnya para tahanan," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Adnan juga meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk badan pengawas KPK. Ia mengatakan, badan tersebut akan mengawasi kinerja dan kebijakan KPK, terutama dalam memperlakukan para tahanan.

"KPK ini bukan malaikat, jangan lupa. Mereka manusia juga, bisa salah," ujarnya.

Adnan menyebutkan, ada sejumlah larangan dalam peraturan rumah tahanan yang dianggap berlebihan. Larangan itu antara lain para tahanan tidak diperbolehkan berolahraga, tidak boleh membawa buku lebih dari lima buah, dan juga tidak boleh membawa berkas dakwaan ke dalam selnya.

"Kan untuk membikin pembelaan gimana? Untuk membuat banding, kasasi, kan semua butuh berkas," kata Adnan.

Adnan mengatakan, ia pernah mengingatkan KPK terkait perlakuan terhadap para tahanan. Hingga kini, kata Adnan, KPK tidak menunjukkan adanya perubahan untuk memperlakukan tahanan lebih manusiawi.

"Cara-cara pengelolaan rutan seperti ini amat saya tentang karena dari dulu tidak berubah. Dari zaman orde lama, orde baru, zamannya SBY, sampai sekarang tidak berubah," ujar Adnan.

Adnan menganggap reaksi KPK belebihan atas sanksi yang dikenakan terhadap para tahanan karena melayangkan surat protes kepada Kepala Rutan KPK. Menurut dia, lumrah saja para tahanan menyuarakan unek-unek mereka selama di tahanan atas aturan rutan yang dirasa terlalu mengekang.

"Itu udah gila-gilaan-lah menurut saya. Surat itu kan bukan protes kepada pimpinan KPK, tapi Kepala Rutan. Belum lagi protes kepada pimpinan KPK, belum lagi protes kepada Presiden. Lebih parah lagi negara ini," kata Adnan.

Jika pemerintah dan KPK tak juga memperbaiki cara memperlakukan para tahanan, Adnan mendesak agar KPK dibubarkan. "Kalau terus begini saya katakan, bubarkan saja KPK. Tapi, masyarakat pasti mendukung KPK, saya tahu itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Anas dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyurati Kepala Rutan KPK untuk mengajukan protes mengenai aturan di rutan. Menurut dia, dalam surat tersebut terdapat unsur penghinaan yang ditujukan kepada Kepala Rutan.

Tak hanya itu, kata Priharsa, dalam surat tersebut terlihat ada upaya menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugas. Bahkan, isi surat tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui detail isi surat tersebut. Akibat surat protes yang dilayangkan para tahanan, mereka tidak mendapat izin besuk oleh keluarga selama satu bulan, terhitung sejak 11 November 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com