Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3, Demokrasi dan Transaksi

Kompas.com - 23/11/2014, 16:34 WIB


Oleh: Marcellus Hernowo

KOMPAS.com - Terbatas di pasal-pasal yang telah disepakati bersama dan diusahakan dapat diselesaikan sebelum 5 Desember 2014. Itulah semangat yang muncul dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kamis (20/11), di Kompleks Parlemen, untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang biasa disebut UU MD3.

Rapat kerja berikut semangat yang muncul itu merupakan kelanjutan dari kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) yang di pemilu presiden lalu mengusung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang mengusung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ada lima poin persetujuan dalam kesepakatan damai yang ditandatangani pada Senin itu. Salah satunya, KIH dan KMP sepakat mengirim anggotanya untuk mengisi alat kelengkapan DPR (AKD) yang terdiri dari 11 komisi, 4 badan, dan 1 majelis. Dalam kesepakatan damai itu juga dinyatakan, KIH mendapat 21 kursi pimpinan AKD, yang terdiri dari lima kursi pimpinan ketua dan 16 kursi wakil ketua AKD. Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan revisi UU MD3 guna menambah posisi satu wakil ketua pada 16 AKD.

Melalui kesepakatan damai, tujuh ayat di UU MD3 akan dihapus karena dianggap pengulangan dan berpotensi melemahkan efektivitas sistem pemerintahan presidensial. Tujuh ayat itu adalah Ayat 3, 4, 5, dan 6 dalam Pasal 74, serta Ayat 7, 8, dan 9 dalam Pasal 98.

Kesepakatan damai yang diikuti rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM tersebut menjadi titik terang dari penyelesaian polemik yang terjadi sejak hari pertama anggota DPR periode 2014-2019 dilantik pada 1 Oktober lalu. Polemik yang praktis menghabiskan satu masa persidangan itu terkait dengan perebutan kursi pimpinan DPR dan AKD, yang semuanya bermula dari ketentuan di UU MD3.

Ketentuan di UU MD3 bahwa pimpinan DPR dan AKD dipilih oleh para anggota DPR secara langsung dengan sistem paket membuat KMP yang punya lebih banyak kursi di parlemen memenangi semua pemilihan. Sejumlah politisi KMP mengatakan, sistem itu tidak melanggar prinsip demokrasi dan justru akan membuat pemerintahan yang dikuasai KIH makin baik dan hati-hati. Pengawasan dan keberimbangan antara eksekutif dan legislatif akan makin optimal.

Namun, logika itu ditentang oleh KIH. Ketentuan di UU MD3 tak hanya memunculkan ironi dan kejanggalan demokrasi karena PDI-P sebagai partai pemenang pemilu yang artinya paling banyak mendapat suara rakyat dibandingkan dengan partai lain justru tak mendapat kursi pimpinan DPR dan AKD.

Hal itu juga memunculkan kecurigaan seperti dugaan untuk menjegal atau mengganggu kekuatan politik tertentu. Dugaan itu muncul karena UU MD3 disepakati hanya satu hari sebelum Pemilihan Presiden 2014. Artinya, saat UU itu disusun dan disahkan, hasil pemilu legislatif (PDI-P sebagai pemenang) dan koalisi partai pendukung di pilpres (KMP lebih kuat) telah diketahui.

Kecurigaan itu makin kuat karena sejumlah ketentuan diputuskan diubah di saat-saat akhir, seperti tentang pimpinan DPR yang sebelumnya ditentukan berdasarkan urutan fraksi dari yang terbesar menjadi dipilih oleh anggota DPR.

Posisi

Jika melihat isi UU MD3 dan tata tertib DPR, terkesan tidak ada yang istimewa dalam tugas dan wewenang pimpinan DPR atau AKD. Pasal 86 UU MD3 menyebutkan, tugas pimpinan DPR antara lain memimpin dan menyimpulkan hasil sidang, menyusun rencana kerja, melakukan koordinasi, dan menjadi juru bicara DPR. Tugas yang hampir sama dimiliki oleh pimpinan AKD, tentunya dalam lingkup AKD.

Sesuai informasi yang dihimpun Kompas, tunjangan wakil ketua dan komisi di DPR juga hanya sekitar Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Jumlah itu tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan pendapatan resmi anggota DPR yang sekitar Rp 60 juta setiap bulan.

Namun, dalam realitas politik sehari-hari, fungsi pimpinan DPR dan AKD amat strategis. Rapat paripurna DPR, seperti yang terjadi dalam rapat pemilihan pimpinan DPR pada 1 Oktober lalu, menunjukkan pimpinan rapat punya peran penting untuk menentukan arah jalannya rapat hingga keputusan yang akan diambil.

Seorang pimpinan DPR, sambil bergurau, pernah berujar seberapa penting posisinya itu. "Dahulu, (saat masih jadi anggota DPR biasa) mau menghubungi pejabat tertentu sering kali gagal. Kini mereka yang menghubungi kami," katanya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com