Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh: Wapres Sepakat RPP Migas Aceh Dituntaskan

Kompas.com - 22/11/2014, 06:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Aceh Zaini Abdullah kembali mengadakan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jumat (21/11/2014). Menurut Zaini, dalam pertemuan itu Wapres sepakat agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai minyak dan gas di Aceh segera dirampungkan.

"Sudah ada kesepakatan agar diselesaikan dalam waktu yang tidak lama. Kami senang sekali untuk itu. Ini sudah lama ditunggu oleh masyarakat," kata Zaini.

Pengelolaan migas di wilayah Aceh, sebut Zaini, merupakan manajemen bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh. Ia juga mengakui bahwa pertemuannya dengan Wapres kemarin terkait dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Seusai rapat dengan Wapres pada Rabu, Tedjo mengatakan bahwa pemerintah pusat setuju melibatkan pemerintah Aceh untuk mengelola potensi minyak dan gas di wilayah 200 mil dari garis pantai. Hal ini dengan syarat Aceh mengubah benderanya.

Pemerintah pusat menilai bendera Aceh yang disetujui DPR Aceh pada Maret 2013 tersebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Terkait pernyataan Tedjo, Zaini bertemu Kalla untuk meluruskannya.

Namun Zaini membantah bahwa dalam pertemuannya dengan Kalla, ia membahas bendera Aceh. Ia melanjutkan, pembagian kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh berdasarkan perjanjian Helsinki dan Undang-undang Pemerintahan Aceh. Ia menilai UU Pemerintahan Aceh sebagai pelengkap atas perjanjian Helsinki.

"Jadi pokoknya berlandaskan pada substansi Helsinki ditambah dengan UU Pemerintah Aceh," ujar Zaini.

Sementara menurut Tedjo, UU Pemerintahan Aceh menjadi dasar hukum yang lebih utama dibandingkan dengan perjanjian Helsinki. Kendati ada perbedaan pandangan, Zaini menyatakan bahwa Aceh berkomitmen mendukung pemerintahan Jokowi-Kalla.

"Karena ini sekarang kan Aceh berdamai di bawah NKRI," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menyampaikan bahwa pemerintah Aceh minta ikut dilibatkan dalam mengelola migas di wilayah 200 mil perairan Aceh. Ia mengatakan, terdapat penafsiran yang berbeda antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat soal pengelolaan laut.

Dalam MoU Helsinki poin 1.3.3 terkait Bidang Ekonomi, Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh. Pemerintah Aceh menafsirkan klausul "di Sekitar Aceh" adalah wilayah sejauh 200 mil dari garis pantai, sedangkan bagi pemerintah sejauh 12 mil. "

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com