Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tetap Bisa Umumkan Menterinya Sebelum Minta Pertimbangan DPR

Kompas.com - 22/10/2014, 06:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Joko Widodo tidak tersandera oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bahwa perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan DPR. Jokowi dapat langsung mengumumkan kabinetnya sambil menunggu pertimbangan dari DPR.

"Tetap bisa (umumkan menteri). Tinggal langkah etisnya saja, yaitu mengirim surat ke DPR, memberitahukan ada perubahan di kementerian. Jadi, bisa langsung melangkah," kata pakar hukum tata negara, Mahfud MD, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/10/2014).

Mahfud kemudian menceritakan, secara prosedural, menurut Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008, perubahan di kementerian memang memerlukan pertimbangan dari DPR. Namun, Mahfud mengingatkan, pertimbangan yang dimaksud bukanlah keharusan.

KOMPAS/Heru Sri Kumoro Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyampaikan kesediannya menjadi ketua tim pemenangan pemilu presiden pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kepada media massa di Jakarta, Kamis (22/5).


"Secara substansial, saya kira permintaan pertimbangan itu tidak harus ditunggu. Lagi pula, misalnya, di dalam pasal itu juga dikatakan (bahwa perubahan) tetap bisa dilaksanakan ketika DPR tidak memberi pertimbangan selama seminggu. Artinya, pertimbangan itu hanya sebatas pemberitahuan," papar Mahfud.

Mantan Ketua MK ini mengingatkan, meski sebatas pemberitahuan, secara etika, Presiden tetap saja harus menyampaikan perubahan itu ke DPR. Ia mengingatkan, Jokowi dapat saja mengirim surat pada pagi ini ke DPR, kemudian mengumumkan nama-nama menterinya.

Lebih jauh, Mahfud pun menilai bahwa proses di DPR juga tidak perlu menggelar rapat. "Tidak perlu masuk ke pleno DPR, cukup dibacakan oleh pimpinan DPR, lalu mereka memberikan jawabannya."

Sebelumnya, pengumuman susunan kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terbentur perubahan nomenklatur pada susunan kabinet tersebut. Hal itu dikatakan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno, yang menjadi bagian dalam tim sinkronisasi pada Tim Transisi Jokowi-JK.

"Menurut Undang-Undang Kementerian itu, kalau ada perubahan nomenklatur, itu kan harus dimintakan pertimbangan pada DPR," kata Pratikno saat ditemui Kompas.com, Kompas TV, dan Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/10/2014). (Baca: Pengumuman Kabinet Jokowi Terbentur Perubahan Nomenklatur)

Seperti diketahui, Jokowi telah menyatakan bahwa kementeriannya akan terdiri dari 33 kementerian dengan empat menteri koordinator di dalamnya. Jokowi juga akan mengubah atau meleburkan beberapa pos kementerian sehingga berbeda dengan kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memiliki 34 kementerian.

Berikut bunyi Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008:

Pasal 19 ayat (1): Perubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Pasal 19 ayat (2): Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima oleh DPR.

Pasal 19 ayat (3): Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan. (BacaIni Dasar Hukum Jokowi Harus Lapor ke DPR soal Perubahan Nomenklaturnya)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com