JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengatakan, lima calon anggota legislatif terpilih tak jadi dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019. Pembatalan pelantikan kelima wakil rakyat ini terjadi karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sekretariat Jenderal DPR menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (1/10/2014) dini hari.
"Saya terima suratnya dari KPU jam 02.00 pagi tadi," kata Winantuningtyastiti, saat dihubungi, Rabu.
Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden mengenai persetujuan penundaan pelantikan lima anggota DPR karena dugaan tersangkut kasus korupsi. Kelima anggota terpilih itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono.
Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
Hingga Selasa (30/9/2014) kemarin, KPU masih menunggu surat balasan dari Presiden SBY. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum meminta KPU tetap menunda pelantikan para anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar, Nafis Gumay, mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui usulan penundaan pelantikan sejumlah anggota parlemen terpilih yang terlibat persoalan hukum.
"Saya belum lihat langsung copy suratnya, tapi yang jelas sudah masuk ke Sekretariat KPU persetujuan dari presiden itu tadi malam (Selasa)," kata Hadar di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu.
Dengan disetujuinya surat tersebut, maka para anggota dewan bermasalah itu tidak akan dilantik pada hari ini. Mereka baru akan dilantik setelah seluruh proses hukum mereka selesai dan dinyatakan tidak bersalah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.