JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Pramono Anung, merasa yakin setelah RUU Pilkada disahkan, akan ada masyarakat yang menggugat RUU tersebut. Menurut dia, peluang RUU tersebut dibatalkan cukup besar.
"Saya yakin masyarakat akan melakukan itu (judicial review). Dari tata cara persidangan, sudah menyalahi tata tertib DPR," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Jumat (26/9/2014).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu mengungkapkan, pengesahan RUU Pilkada dilakukan di luar aturan jadwal persidangan yang sah sesuai dengan tata tertib DPR. Di dalam tata tertib itu, disebutkan sidang paripurna hanya diperbolehkan sampai pukul 23.20 WIB. Sementara itu, RUU Pilkada disahkan pada sekitar pukul 02.00.
"Di dalam sidang itu, pimpinan menawarkan perpanjangan. Ini sudah melanggar tatib," ucap dia.
Saat ditanyakan apakah Fraksi PDI-P juga akan menggugat UU Pilkada itu, Pramono Anung enggan berkomentar. Dia kembali mengulang pernyataannya bahwa akan ada kelompok masyarakat yang menggugat undang-undang tersebut.
Seperti diketahui, RUU Pilkada dengan model pemilihan melalui DPRD disahkan dalam forum paripurna, Jumat dini hari tadi, melalui voting yang dimenangkan oleh kubu Koalisi Merah Putih. Sebelum voting dilakukan, Fraksi Demokrat sebagai fraksi terbesar di parlemen walkout dengan dalih opsi ketiganya, yakni pilkada langsung, dengan 10 syarat, tak diakomodasi secara penuh dalam draf RUU itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.