Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Taufik Sukasah, mengungkapkan, pembatalan dilakukan dalam menindaklanjuti dinamika yang berkembang di masyarakat atas rencana pembelian itu. "Ini memang sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi di masyarakat supaya tidak ada kesalahpahaman karena pemerintah mendatang memiliki kebijakan sendiri," ujar Taufik dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Taufik membantah pembatalan itu dilakukan karena penolakan Jokowi. Menurut dia, keputusan ini diambil sesuai dengan arahan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dia melanjutkan, pemerintahan yang tengah berjalan saat ini sebenarnya hanya menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) untuk menyediakan mobil dinas bagi menteri, pejabat setingkat menteri, mantan presiden, dan mantan wakil presiden. Hal ini sudah dilakukan Kementerian Sekretariat Negara setiap pergantian periode kepemimpinan.
"Kami hanya menjalankan tugas. Ini sesuai dengan tupoksi kami, mengadakan mobil dinas untuk pemerintahan selanjutnya," ungkap Taufik.
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan Mercedes-Benz sebagai pemenang lelang pengadaan mobil dinas menteri, pejabat setingkat menteri, mantan presiden, dan mantan wakil presiden dengan nilai tender sebesar Rp 91,94 miliar. Menurut Taufik, tender dilakukan untuk pengadaan 72 Mercy tipe E-Class 400.
Namun, pengadaan ini ditolak mentah-mentah oleh Jokowi. Jokowi mengaku tidak menginginkan para menterinya menggunakan mobil mewah sebagai kendaraan dinasnya. Jokowi pun mengaku telah menyampaikan langsung keberatannya itu ke Mensesneg Sudi Silalahi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.