Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Hakim Ramlan Comel

Kompas.com - 14/08/2014, 18:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel, di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2014). Ramlan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

"Ditahan selama 20 hari pertama terkait kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis.

Ramlan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ke luar Gedung KPK, Ramlan tampak digandeng petugas KPK menuju mobil tahanan. Dia juga mengenakan baju tahanan KPK serupa rompi berwarna orange.

Saat dimintai komentar mengenai penahanannya, Ramlan bungkam. Dia tidak berkomentar hingga masuk ke mobil yang kemudian membawanya ke Rumah Tahanan Guntur.

Sedianya Ramlan diperiksa KPK sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, dia mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK hari itu. KPK sempat mengancam akan memanggil paksa Ramlan jika dia kembali mangkir pada pemeriksaan hari ini.

KPK menetapkan Ramlan sebagai tersangka awal Maret 2014. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, dalam kasus yang sama.

Pekan lalu, KPK langsung menahan Pasti seusai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. KPK menduga Ramlan dan Pasti ikut menerima suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang bernama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

Sebelum penetapan tersangka, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Pasti dan Ramlan bepergian ke luar negeri.

Ramlan tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara bansos di PN Tipikor Bandung bersama dengan Setyabudi dan Djodjo Djauhari.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Setyabudi disebutkan bahwa Setyabudi berjanji kepada Toto Hutagalung tidak akan melibatkan Dada dan Edi pada perkara bansos dan akan memutus ringan tujuh terdakwa kasus bansos tersebut.

Biaya yang diminta, yaitu Rp 3 miliar untuk "mengamankan" di tingkat PN Bandung dan PT Jabar. Sementara di tingkat banding, "pengamanan" perkara ini diduga akan diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh diduga mengarahkan Plt Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan dalam menentukan anggota majelis hakim.

Selanjutnya, anggota majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk hal itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto. Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini yang terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.

Terkait kasus ini, Pasti membantah disebut menerima suap. Tahun lalu, dia melayangkan somasi kepada KPK terkait proses penyidikan kasusnya.

Menurut pengacara Pasti, Didit Wijayanto, kliennya diarahkan oleh tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi hakim Setyabudi Tedjocahyono sehingga Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Pasti mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Toto Hutagalung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com