Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Larangan Jenguk Akil dan Yasin Sudah Sesuai

Kompas.com - 12/08/2014, 15:35 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai hukuman tidak boleh dijenguk selama satu bulan untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Bupati Bogor Rachmat Yasin sudah sesuai dengan kadar kesalahannya. Menurut KPK, keduanya dihukum karena terlibat adu mulut di Rumah Tahanan KPK. Keduanya merupakan tahanan Rutan KPK.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran sesuai aturan rutan harus dikenakan sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2013).

Bambang menyatakan, KPK memberikan perlakuan yang sama kepada setiap tahanan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran di rutan akan diberi hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Kendati demikian, kata Bambang, KPK tetap menghormati jika Yasin dan Akil mengajukan keberatan atas sanksi tersebut. "Siapa pun bisa mengajukan keberatan," ujar dia.

Sebelumnya, pengacara Bupati Bogor Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, membantah kliennya telah berseteru dengan Akil. Yasin dan Akil yang ditempatkan KPK dalam satu ruang tahanan dengan Anas Urbaningrum tersebut rukun dan kompak. Dalam beberapa kesempatan, kata Sugeng, kliennya mengaji bersama Akil dan saling berbagi makanan.

Sugeng membenarkan bahwa kliennya dan Akil dijatuhi sanksi oleh KPK berupa larangan dikunjungi selama satu bulan, kecuali dikunjungi penasihat hukumnya. Namun, menurut Sugeng, sanksi tersebut diberikan bukan karena Yasin dan Akil bertengkar, melainkan karena adanya insiden yang terjadi pada hari raya Idul Fitri pada 28 Juli lalu.

Perseteruan itu terjadi antara Akil dan petugas rutan. Ketika itu, kata Sugeng, Akil protes karena petugas rutan mengizinkan Yasin dikunjungi lebih dari lima orang, sementara Akil hanya diperbolehkan menerima tamu maksimal lima orang.

Selain itu, protes Akil kepada petugas rutan didasari kekecewaan dia dan tahanan lainnya karena KPK hanya memperbolehkan tahanan dikunjungi pada hari pertama Lebaran. Tahanan dilarang menerima tamu pada hari kedua Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com