Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Prabowo sebagai Ketua Umum HKTI Dipersoalkan di DKPP

Kompas.com - 08/08/2014, 16:19 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyidangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad perihal dugaan pelanggaran kode etik. Salah satu pokok perkara yang akan disidang adalah jabatan calon presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

"Kami melaporkan Bawaslu terkait diloloskannya capres nomor 1, Prabowo Subianto," kata Fernando dari Tim Advokasi Independen Untuk Informasi dan Keterbukaan Publik (TARIK) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Fernando beralasan, pihaknya melaporkan Bawaslu ke DKPP karena Bawaslu dianggap lambat dalam memproses laporan. Saat ingin menjelaskan, Ketua DKPP Jimly Asshiddique pun langsung menyelanya.

"Sudah. Ini masih kenal-kenalan. Sabar dulu. Waktu masih panjang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Dalam sidang perdana tersebut, DKPP hanya mengagendakan sesi perkenalan dan penjelasan legal standing dari pihak pengadu dan teradu. Jimly mengatakan, substansi pokok perkara akan dibahas pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/8/2014).

Pada pokok perkara yang teregistrasi dalam DKPP, TARIK mempersoalkan konten data dalam situs KPU soal daftar riwayat hidup calon presiden Prabowo Subianto.

Mereka menilai, data bahwa Prabowo menjabat sebagai Ketua Umum HKTI 2010 tidak benar. Prabowo tercatat sebagai Ketua Umum HKTI periode 2004-2009.

Fernando menemukan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 310 K/TUN/2012 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-14AH04.06 Tahun 2011 yang menyebutkan Ketua Umum HKTI periode 2010-2015 adalah Oesman Sapta.

Mereka menilai, kesalahan data tersebut melanggar Pasal 208 UU Nomor 42 Tahun 2008. Kendati demikian, laporan mereka mengenai hal itu belum direspons Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com