Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pastikan Suara dalam Rekaman Sadapan KPK Identik dengan Kaban

Kompas.com - 28/05/2014, 23:19 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli forensik digital Sugeng Joko Sarwono menyatakan, suara rekaman telepon yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) identik dengan suara asli mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban. Sugeng dihadirkan sebagai saksi ahli suara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan terdakwa pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Spesialis acoustic engineering ini mengatakan, ada tiga suara yang dianalisis, yaitu Kaban, sopir Kaban, Muhammad Yusuf, dan Anggoro.

"Dari ketiga sampel itu, semuanya di atas 80 persen. Artinya, ketiga pasang sampel yang diberikan ke saya diucapkan masing-masing oleh orang yang sama," terang Sugeng.

Sugeng mengatakan, ia menguji lebih dari satu percakapan telepon antara Anggoro dan Kaban. Semua analisisnya menunjukkan hasil yang identik. Analisis itu dilakukan dengan membandingkan suara dalam rekaman sadapan dengan suara asli. Ia menggunakan perangkat lunak bertaraf internasional.

Penjelasan Sugeng ini mematahkan kesaksian Kaban sebelumnya yang membantah semua percakapan teleponnya dengan Anggoro. Seusai mendengar keterangan saksi ahli, Kaban yang duduk di belakang Sugeng tetap membantah suaranya dalam rekaman itu.

Rekaman yang diputar jaksa dalam persidangan itu menunjukkan adanya permintaan uang dari Kaban kepada Anggoro. Kaban pun mengakui, nomor telepon itu adalah miliknya. Namun, ia membantah pernah menghubungi Anggoro melalui telepon genggamnya itu. Kaban kemudian berdalih bahwa telepon genggamnya sering dipegang oleh ajudannya. Ia mengaku tak pernah menerima laporan dari ajudannya jika ada telepon dari Anggoro.

Dalam dakwaan, Kaban disebut menerima sejumlah uang dari Anggoro. Salah satunya, Anggoro pernah memberikan 15.000 dollar AS kepada Kaban setelah DPR menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).

Adapun proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu. Dalam dakwaan, Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007. Kemudian, pada 16 Agustus 2007, Anggoro kembali memberikan uang kepada Kaban sebesar 10.000 dollar AS. Pemberian uang itu juga dilakukan setelah adanya permintaan Kaban melalui telepon kepada Anggoro.

Melalui telepon itu, Kaban mengatakan, "Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil aja. Kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu."

Selanjutnya, Anggoro memberikan uang 20.000 dollar AS melalui sopir Kaban, yaitu Muhamad Yusuf. Pada 25 Februari 2008, melalui SMS, Kaban meminta Anggoro menyediakan cek perjalanan sebesar Rp 50 juta. Selain itu, tercatat pada 28 Maret 2008, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut pun kembali meminta uang kepada Anggoro sebesar 40.000 dollar Singapura. Tak hanya berupa uang, Anggoro juga memberikan dua lift pada 28 Maret 2008 untuk gedung Menara Dakwah PBB sesuai permintaan Kaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com