"Itu positif, harus diapresiasi, mudah-mudahan anggota DPR bisa legowo," kata Busyro, di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Menurutnya, lebih baik jika Banggar DPR tidak diberi kewenangan terlalu jauh untuk mengurusi sektor-sektor anggaran di kementerian dan lembaga. Luasnya kewenangan Banggar DPR ini, menurut Busyro, merupakan salah satu titik rawan tindak pidana korupsi di lingkungan DPR.
"Yang ternyata beberapa kasus telah menjerat sejumlah anggota DPR," ucapnya.
KPK telah menjerat sejumlah anggota DPR yang juga menjadi anggota Banggar DPR dalam sejumlah kasus. Mereka yang dijerat KPK di antaranya, anggota DPR Angelina Sondakh, anggota DPR Zulkarnaen Djabar, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sebelumnya diberitakan, MK memangkas kewenangan Banggar DPR dengan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) serta UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Menurut putusan tersebut, kewenangan Banggar dalam membahas anggaran harus dibatasi sehingga tidak membahas sampai dengan hal-hal yang sangat rinci pada satuan tiga.
MK juga memangkas kewenangan DPR dalam menghambat realisasi anggaran dengan memberikan tanda bintang. Menurut MK, dalam penetapan anggaran dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), fungsi Banggar DPR tidak boleh terlalu jauh dalam membuat perencanaan anggaran. Banggar DPR hanya bisa memberikan persetujuaan atas rencana yang diajukan oleh presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.