JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana diduga menerima pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013. Belum diketahui berapa persisnya uang yang diduga diterima Sutan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai nilai uang yang diduga diterima politikus Partai Demokrat tersebut.
"Mengenai detail materi, nanti saya coba cari lebih lanjut, saya akan tanyakan ke penyidik," kata Johan saat mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka di Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Mengenai fakta persidangan ini, Johan mengakui bahwa penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat Rudi. "Berawal dari kasus SKK Migas yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah penyelidikan, disimpulkan ada dugaan bahwa terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan SB, apa kapasitasnya selaku anggota DPR," ucapnya.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK pada 13 Mei 2014. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.