Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Ogah Tanggapi Iklan "Kutagih Janjimu"

Kompas.com - 29/03/2014, 15:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) enggan reaktif menyikapi iklan politik dengan slogan "Kutagih Janjimu". Iklan tersebut dianggap sebagai media latihan Joko Widodo (Jokowi) yang akan maju di arena Pemilu Presiden periode 2014-2019.

"Itu jalan terjal yang harus dilalui setiap pemimpin. Pak Jokowi nanti akan menemui hal seperti itu. Tak perlu ditanggapi, kita sudah biasa," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristianto, di Jakarta, Sabtu (29/3/2014).

Secara terpisah, Wasekjen DPP PDI-P Eriko Sotarduga juga sependapat dengan Hasto. Ia pastikan partainya tak akan menanggapi, meski Komisi Penyiaran Indonesia menilai iklan itu menyerang dan menyudutkan bakal capres dari PDI-P sekaligus Gubernur DKI Jakarta, Jokowi.

Hasto menambahkan, partainya sangat sadar kini banyak usaha dari lawan politik yang ingin mengganggu partainya dengan cara menjatuhkan citra Jokowi. Ia yakin publik tak akan terjebak dan PDI-P tak kehilangan suaranya.

"Kita enggak mau menanggapi secara berlebihan. Masyarakat sudah paham dan cerdas, tahu apa yg harus dilakukan," pungkasnya.

Komisi Penyiaran Indonesia menilai iklan dengan slogan "Kutagih Janjimu" menyerang dan menyudutkan Jokowi. KPI menegur tiga stasiun televisi yang menayangkan iklan tersebut karena bermasalah. Selain mengandung unsur serangan politik, iklan itu juga mengandung tiga masalah lain.

Iklan itu diduga tidak mendapat izin Jokowi dalam menampilkan wajah calon presiden PDI-P tersebut. Menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, untuk menampilkan gambar wajah seseorang, pembuat iklan harus mendapat izin dari yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemasang iklan dan sumber cuplikan juga tidak tercantum dengan jelas. Kini KPI telah melayangkan teguran kepada stasiun televisi yang menayangkan iklan tersebut. Teguran tersebut telah melalui koordinasi dengan Bawaslu dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com