"Ini merupakan joint operation BNN dan DEA. Jadi kami kerja sama saling beri informasi," kata Deputi Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Dedi Fauzi El Hakim, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014) dini hari.
Dua tersangka ditangkap saat hendak mengambil sabu yang ditimbun dalam tanah di Kampung Panyawelan, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (26/2/2014) pagi.
Lokasi tersangka menimbun barang haram itu berada di hutan cagar alam di sana. Dedi tidak bersedia mengungkapkan kronologi penangkapan kedua pelaku. Dia berkilah hal tersebut merupakan bagian teknik penyelidikan kasus narkotika.
"Tetapi, yang jelas kesungguhan kami membuahkan hasil, meski kami tidur di hutan (untuk menangkap kedua tersangka)," ujar Dedi. Ia menyatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka mendapatkan bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Indonesia, Selandia Baru, dan Australia.
Tiga negara ini, kata Dedi, menjadi sasaran pengedaran barang haram itu karena nilai jual yang lebih tinggi. Kedua tersangka kini berada di tahanan BNN untuk interogasi lebih lanjut.
Dedi mengatakan, sejauh ini BNN belum mengetahui asal narkoba itu, apakah juga berasal dari Iran atau negara lain. Selain sabu, BNN juga menyita paspor, tas koper, dan telepon genggam dari kedua tersangka. Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.