Nurhayati mengaku tak khawatir bila ada nama politisi Demokrat yang disebut dalam persidangan. Ia menjamin tak akan ada intervensi dari partai pada penuntasan kasus ini ataupun kasus dugaan korupsi yang lainnya.
"Demokrat itu ada untuk pemberantasan korupsi dan tidak pernah ada intervensi terhadap kasus hukum. Jadi, proses hukumnya silakan berjalan dan kita dukung penuh KPK," ujarnya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Nurhayati menuturkan, Sutan telah menjelaskan posisinya dalam kasus dugaan suap itu pada Fraksi Demokrat. Dalam kesempatan itu, dia meminta Sutan untuk mendukung kinerja KPK dan Sutan telah menyanggupinya.
"Pasti, makanya dia (Sutan) hadir di persidangan dan pemeriksaan," kata Nurhayati sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Sutan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Selasa (25/2/2014), di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sutan akan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR). Rudi saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong. Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukkan dalam tas ransel hitam kepada Tri di Toko Buah All Fresh, Jakarta, pada 26 Juli 2013.
Dalam persidangan, Tri mengaku bertemu Rudi di toko buah. Namun, ia membantah menerima uang dari Rudi saat pertemuan itu. Sutan juga membantah meminta THR kepada Rudi. KPK sudah beberapa kali memeriksa Sutan dan menggeledah ruang kerjanya.
Selain itu, Sutan dan Tri juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Waryono juga dijadwalkan bersaksi untuk Rudi hari ini. Dalam dakwaan Rudi, Waryono juga disebut menerima uang 150.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.