"Harus fair, harus ada informasi mengenai keterlibatan si artis dan si pemberi uang. Jangan hanya berhenti pada pihak yang diduga, kemudian hilang," kata Eva, di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/2/2014).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, informasi mengenai keterlibatan artis Jennifer Dunn dalam dugaan TPPU yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan begitu menyedot perhatian publik. KPK, kata Eva, harus segera mempertegas keterlibatan Jennifer. Jika kaitannya adalah hubungan profesional, maka informasi itu harus segera disampaikan kepada publik untuk mencegah hancurnya reputasi yang bersangkutan.
"Wawan juga enggak sebodoh itu memberi uang atau barang, pasti ada entertaint yang diberikan si artis. Saya berharap kasusnya enggak jadi komoditas pencari sensasi, hati-hati, karena dampaknya akan men-down grade perempuan," kata Eva.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan menambahkan, sangat besar kemungkinan hubungan antara Jennifer Dunn dengan Wawan merupakan hubungan profesional. Meski di sisi lain ia masih meragukan karena barang yang diberikan Wawan kepada Jennifer adalah sebuah mobil yang sangat mewah.
"Pertanyaannya, mobil itu apakah untuk tarif profesionalnya? Tapi kalau untuk sekali nyanyi, misalnya, rasanya terlalu mahal. Atau untuk tampil berapa kali, kan harus dijelaskan," kata Ade.
Secara pribadi, ia berpendapat, posisi Jennifer dapat dijerat oleh UU TPPU. Alasannya, Jennifer harusnya curiga sejak awal sehingga ia tak jadi pihak yang diduga tahu atau patut diduga tahu adanya kejahatan TPPU yang dilakukan oleh Wawan.
"Kalau patut diduga tahu itu sama dengan pelaku pasif dan konsekuensi hukumnya melekat," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK memeriksa Jennifer Jumat, (14/2/2014) terkait kasus dugaan pencucian uang yang menyeret Wawan. Sebelumnya, KPK menyita mobil Toyota Vellfire warna putih B 510 JDC dari kediaman Jennifer di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014). Selain Jennifer, KPK memanggil model Catherine Wilson untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.