Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Atut dan Rusli Tak Kena Pasal Pencucian Uang, Tak Ada Kaitan dengan Parpol

Kompas.com - 05/02/2014, 05:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini belum menemukan bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal. KPK membantah ada tekanan dari partai politik tertentu terkait hal itu.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah perkara harus didukung dengan dua alat bukti yang cukup. Tanpa itu, KPK tak dapat menjadikan seseorang sebagai tersangka atas suatu sangkaan.

Dalam kasus Atut, kata Johan, KPK juga masih terus melakukan penelusuran terhadap aset milik Gubernur Banten itu. "Sampai saat ini masih belum ada sangkaan TPPU ke Atut. Tapi kalau ada bukti yang firm bahwa ada dugaan TPPU, tentu bisa dikenakan TPPU," kata Johan di KPK, Selasa (4/2/2014).

Johan mengatakan, tidak ada kaitan antara penetapan tersangka dalam kasus TPPU dengan partai politik. Seperti halnya Atut, Rusli yang berlatar belakang partai politik yang sama dengan Atut juga tak dijerat dengan sangkaan pencucian uang.

Rusli hanya dijerat dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi kehutanan serta dugaan penerimaan dan pemberian suap dalam kasus PON XVIII Riau. Perkaranya sudah bergulir di persidangan. Baik Atut maupun Rusli adalah kader Partai Golkar.

"Tidak ada hubungannya (dengan Golkar). Saya kira jangan terlalu jauh. Pemberantasan korupsi itu tidak boleh berpersepsi yang tidak-tidak. Penegakan hukum itu harus berdasarkan bukti-bukti," ujar Johan.

Menurut dia, tak tertutup kemungkinan KPK menjerat kedua gubernur bila memang ditemukan bukti yang cukup. Selama bukti itu belum ada, kata dia, Rusli dan Atut tetap hanya menjadi tersangka korupsi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com