Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap "Siluman", Dana Saksi Parpol Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 03/02/2014, 17:20 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) melaporkan rencana pembiayaan dana saksi partai politik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika direalisasikan, dana saksi untuk parpol dinilai rawan diselewengkan.

Anggota Koalisi, Abdullah Dahlan, mendesak KPK untuk mengkritisi dan mengawasi proses pengajuan usulan pembayaran honor saksi parpol tersebut.

"Kami mendesak KPK untuk mengambil sikap penolakan, mengingatkan agar siapa pun lembaga negara yang mengoperasionalkan dana ini akan punya implikasi hukum ke depan," kata Abdullah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/2/2014), seusai melapor kepada KPK.

Koalisi ini terdiri dari Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Komite Pemilih Indonesia (TePI), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), serta Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut Abdullah, rencana pembayaran honor saksi parpol oleh negara melanggar mekanisme penyusunan APBN yang diatur dalam undang-undang. Hingga kini, tidak jelas lembaga mana yang menjadi pengusul anggaran Rp 660 miliar untuk membiayai honor saksi parpol di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mekanisme pelaksanaan itu harus jelas, lembaga penyusul itu siapa, harus ada dalam perencanaan yang usulkan itu siapa. Agak aneh ketika Kemendagri menolak disebut pengusul, Bawaslu juga menolak. Jadi ini usul siapa? Ini dana siluman yang tiba-tiba muncul," kata Abdullah.

Selain itu, lanjut Abdullah, tidak tepat jika nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membayarkan honor untuk saksi parpol. Menurutnya, Bawaslu tidak seharusnya mendanai parpol yang bukan lembaga di bawahnya.

"Jelas kita melihat bahwa anggaran ini dipaksakan. Ada motif politik yang kuat kemudian mendanai saksi parpol," kata Abdullah.

Koalisi juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mengeluarkan peraturan presiden yang menjadi payung hukum untuk implementasi pembayaran honor saksi parpol. Jika alokasi anggaran untuk honor saksi parpol ini dikucurkan, kata Abdullah, partai penguasa berpeluang untuk menyelewengkannya.

"Terutama partai penguasa yang memiliki akses juga. Penting kami mengingatkan bahwa sebenarnya peserta pemilu dilarang menggunakan sumber dana pemerintah dalam UU pemilu. Nah, Bawaslu harus mengingatkan kalau dana tersebut masuk, sama saja partai dibiayai oleh negara," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 800 miliar ialah untuk pembiayaan pengawasan pemilu.

Adapun Rp 700 miliar ialah untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara. Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000. Namun, rencana pemberian dana saksi parpol ini akhirnya ditunda setelah sejumlah partai masih berbeda pandangan. Selain itu, mekanisme dan regulasinya juga belum jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com