Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Atut Minta Tak Satu Sel dengan Tahanan Narkoba

Kompas.com - 21/12/2013, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meminta tak ditahan satu sel dengan tahanan kasus narkoba. Atut, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan korupsi, resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).

Kuasa hukum Atut, Nasrullah mengatakan, kliennya ditempatkan di ruang khusus untuk pengenalan lingkungan tahanan setelah menjalani cek kesehatan dan prses registrasi. Atut berada satu sel dengan 16 tahanan lainnya di ruang sel Paviliun Cendana C13.

 "Ada 16 orang. Saya enggak tahu siapa aja. Ibu bilang ke saya, 'Mas Nas, saya tidak mau dengan orang-orang yang terkait narkoba. Please, saya jangan dengan orang yang terkait narkoba'. Lalu saya sampaikan ke Karutan (Kepala Rutan), Alhamdulilah katanya enggak ada," kata Nasrullah

Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi mengatakan, Atut akan berada di ruangan itu selama sekitar seminggu untuk masa pengenalan lingkungan.

"Di ruang itu macam-macam kasusnya, campur. Yang pasti, mereka tahanan baru," kata Akbar.

Apa fasilitas di sel yang ditempati Atut? "Yang ada hanya tempat tidur saja. Setelah seminggu baru dipindahkan ke blok lain."

Atut ditahan

Seperti diberitakan, Ratu Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (20/12/2013), setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan seorang tersangka berdasarkan alasan subyektif maupun obyektif tim penyidik KPK. Secara obyektif, menurut Johan, KPK berwenang menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang,” kata Johan di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, terkait alasan subyektif, Johan menguraikan beberapa hal. Penyidik bisa menahan tersangka jika yang bersangkutan dinilai berpotensi menghilangkan alat bukti, memengaruhi saksi-saksi, atau melarikan diri dari proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com